Polisi mendalami dugaan prostitusi di kos-kosan wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus yang digerebek terdapat lima pasangan bukan suami istri berbuat asusila karena ditemukan alat kontrasepsi bekas. Polisi akan memanggil pemilik kos-kosan tersebut.
"Menjamurnya prostitusi yang terselubung berkedok sewa kos, itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur seperti ini karena aduan dari masyarakat banyak pasangan bukan suami istri yang ke sana, setelah tadi dibuktikan ke lokasi memang ya seperti itu keadaannya," jelas Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Selasa (23/1/2024).
Subkhan mengaku khawatir digunakan sebagai tempat prostitusi dengan adanya fenomena sewa kos per jam di wilayah Kudus. Kosan yang sejatinya menjadi tempat bagi para pekerja kini mulai beralih fungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seolah-olah si pengelola ini lepas (tangan) sudah tanggungjawab yang penyewa, yang sewa ini dengan pintarnya menyewakan lagi ke mereka yang membutuhkan. Ini yang perlu nanti kita panggil pemilik kos-kosan," terang dia.
Lebih lanjut, Subkhan mengatakan kelima pasangan itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.
Selain merazia kamar kos-kosan, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kos itu. "Ada dua alat kontrasepsi. Setelah kami lakukan interogasi, ada dua pasangan itu mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkapnya.
Kelima pasangan itu lalu dibawa ke Mapolsek Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kelima pasangan dan penjaga kos-kosan tersebut. Termasuk memanggil keluarga lima pasangan yang berduaan di kamar kosan.
"Untuk pasangan bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana, kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku," pungkas Subkhan.
(cln/aku)