Tabloid Indonesia Maju-Gambar Kaesang Muncul di Kudus, Penyebar Sempat Dikejar

Tabloid Indonesia Maju-Gambar Kaesang Muncul di Kudus, Penyebar Sempat Dikejar

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 22 Jan 2024 13:11 WIB
Tabloid dan kalender bergambar salah satu paslon capres cawapres dibagikan di rumah warga Kudus, Senin (22/1/2024).
Foto: Tabloid dan kalender bergambar salah satu paslon capres cawapres dibagikan di rumah warga Kudus, Senin (22/1/2024). (dok. Warga Kudus)
Kudus -

Warga Desa Rendeng Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengaku mendapatkan tabloid hingga kalender dari orang misterius. Tabloid itu bergambar calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto hingga kalender bergambar Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI.

Seperti foto yang dikirim ke detikJateng, ada lembaran tabloid hingga kalender yang diterima warga. Tabloid itu bertuliskan 'Indonesia Maju'. Pada tabloid itu bergambar Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selanjutnya ada kalender bergambar Prabowo-Gibran. Serta ada gambar Kaesang yang tak lain merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (sekaligus) sekaligus adik Gibran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Rendeng, Arif Purnomo mengaku mendapatkan lembaran tabloid dan kalender dari pria yang mengenakan kaus capres nomor urut 2 pagi tadi. Dia mengaku sempat mengejar orang yang membagikan tabloid itu, namun langsung meninggalkan rumahnya.

"Ditaruh di depan rumahku, orang memakai kaus nomor urut 2, tapi setelah itu langsung pergi," kata Arif lewat pesan singkat, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

Menurutnya tabloid yang dibagikan kali ini dengan sebelumnya tidak jauh berbeda. Menurutnya isinya mengenai visi-misi dan program kerja pasangan capres dan cawapres nomor urut 2. Namun ada juga lembaran kalender.

"Isinya soal visi misi capres nomor urut 2," jelasnya.

Terpisah dimintai konfirmasi Komisioner Bawaslu Kudus bagian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Heru Widiawan menyebut tabloid salah satu paslon capres cawapres tidak ada yang melanggar.

"Terkait isi dan materi enggak ada yang melanggar mas," kata Heru lewat pesan singkat kepada detikJateng.

Menurutnya pembagian tabloid jika kategori melanggar dilakukan secara masif oleh kelompok orang. Namun jika dilakukan per orang, Bawaslu belum bisa menindak.

"Dugaan pelanggarannya cuma di metode penyebarannya. Kalau dilakukan secara masif, harus menyampaikan izin kegiatan ke kepolisian seperti metode kampanye yang lainnya. Tapi kalau dilakukan orang per orang, kita nggak bisa tindak lanjut," ungkap Heru.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads