Kala Rektor UNS Jamal Wiwoho Kembalikan Mandat ke Mendikbud Ristek

Round-Up

Kala Rektor UNS Jamal Wiwoho Kembalikan Mandat ke Mendikbud Ristek

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 19 Jan 2024 07:01 WIB
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum, Jumat (29/12/2023).
Foto: Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum, Jumat (29/12/2023). (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Solo -

Kabar mengejutkan datang dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Profesor Jamal Wiwoho mengumumkan dirinya meletakkan jabatan sebagai rektor.

Pengunduran diri Jamal sebagai Rektor UNS terhitung sejak Selasa (16/1/2024). Pemberitahuan pengunduran diri tersebut dibagikan melalui keterangan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Jamal Wiwoho.

Alasan Jamal Mengundurkan Diri

Jamal pun mengungkapkan sejumlah alasan mengapa dia memutuskan mengundurkan diri sebagai rektor. Salah satunya terkait Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama mengenai amanat perpanjangan masa jabatan rektor yang telah ia laksanakan dan telah mengantarkan pada penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA," ujar Jamal dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, Jamal mengatakan dirinya tidak ingin muncul pandangan maupun kekhawatiran soal dia mempunyai kepentingan pribadi saat pemilihan anggota MWA dan rektor. Karena itulah, dia memutuskan meletakkan jabatan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggung jawab besar," ungkapnya.

"Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS," lanjut Jamal.

Dalam keterangan tertulis itu juga dijelaskan, berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat telah terbit dan disosialisasikan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023 tersebut," kata Jamal.

Jamal Serahkan kepada Mendikbud Ristek untuk Tindak Lanjutnya

Dengan sejumlah poin pertimbangan tersebut, guru besar kelahiran Magelang ini berujar telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024.

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024," jelasnya.

Jamal menerangkan, dirinya menyerahkan kepada Mendikbud Riset untuk menindaklanjuti pengajuan pengembalian mandatnya.

"Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," pungkas Jamal.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads