2 PPK-PPS Boyolali Diduga Langgar Netralitas, Ini Tindak Lanjut KPU

2 PPK-PPS Boyolali Diduga Langgar Netralitas, Ini Tindak Lanjut KPU

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 16 Jan 2024 15:57 WIB
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti.
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti terkait pelanggaran netralitas.Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali memproses rekomendasi Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024. KPU telah membentuk tim untuk menindaklanjutinya.

"Rekomendasi Bawaslu kami sudah terima suratnya, sudah kami plenokan juga. Jadi kami sedang memproses itu, kami membentuk tim. Nanti biar timnya bekerja, hasilnya akan dilaporkan dalam pleno. Jadi sudah kami tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu," ujar Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, kepada para wartawan Selasa (16/1/2024).

Dugaan pelanggaran netralitas itu dilakukan dua penyelenggara Pemilu. Yakni satu anggota PPK Selo dan satu anggota PPS Penggung, Kecamatan Boyolali Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maya mengemukakan, pihaknya menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Boyolali itu ada dua surat. Yakni terkait anggota PPK Selo dan anggota PPS Penggung.

"Ya, kami terima dua surat rekomendasi dari Bawaslu, Selo (PPK) dan Penggung (PPS)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tim KPU, jelas dia, saat ini masih bekerja melakukan penelusuran dan klarifikasi. Termasuk klarifikasi kepada kedua anggota yang bersangkutan.

Hasil klarifikasi dan penelusuran nantinya akan dikaji oleh tim. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada kedua orang yang bersangkutan. Apakah termasuk pelanggaran berat, sedang, atau ringan.

"Rekomendasi Bawaslu itu kami anggap informasi awal, kami punya mekanisme sendiri dalam melakukan penanganan dugaan penanganan pelanggaran kode etik. Nanti kami jalankan mekanisme itu," kata Maya.

Temuan Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Boyolali menemukan dua penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar netralitas. Yaitu, satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Terkait temuan anggota PPK Selo dan PPS Penggung, Kecamatan Boyolali Kota sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami lakukan penelusuran, kemudian juga penanganan pelanggaran dan sudah kami plenokan," ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, ditemui usai ikrar dan deklarasi anti knalpot brong di Mapolrea Boyolali, Minggu (14/1/2024).

Dikemukakan dia, satu anggota PPK Selo diduga melanggar netralitas karena yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan partai politik. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Kami menemukan SK-nya, kemudian kami sudah lakukan klarifikasi, kami juga memanggil saksi, kami juga mempelajari aturan main internal partai politik tersebut. Sehingga kesimpulannya memang ada dugaan pelanggaran," ungkap Widodo.

Menurut dia, yang bersangkutan melanggar UU no 7 tentang asas netralitas. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat dalam pengurus parpol minimal lima tahun.

Sedangkan untuk anggota PPS Penggung, lanjut Widodo, juga melanggar netralitas penyelenggara Pemilu karena berfoto bersama dengan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dari dua pasangan calon yang berbeda. Kemudian diiunggah ke media sosial.

"Untuk PPS Penggung itu dugaannya adalah juga melanggar netralitas karena yang bersangkutan itu sebagai PPS yang mestinya menjaga ekspresi dan sebagainya malah foto dengan calon presiden-calon wakil presiden dari dua capres yang berbeda dan diupload dengan kesengajaan juga di media sosial dia," terangnya.




(cln/ams)


Hide Ads