Permintaan Pemakzulan Jokowi Disampaikan ke Mahfud Md, FX Rudy: Ya Salah

Permintaan Pemakzulan Jokowi Disampaikan ke Mahfud Md, FX Rudy: Ya Salah

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 15 Jan 2024 22:40 WIB
Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Kamis (26/10/2023).
Foto: Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Kamis (26/10/2023). (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo - Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo merespons permintaan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, permintaan impeachment yang disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud Md itu salah.

"Ya salah (disampaikan ke Mahfud), ke DPR RI, yang punya hak memakzulkan DPR, MPR," kata politisi yang akrab disapa FX Rudy ditemui di kediamannya, Senin (15/1/2024).

Meski begitu, Rudy menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam petisi 100 merupakan hak mereka. Dirinya mendengar bahwa apa yang disampaikan oleh kelompok tersebut lantaran Jokowi telah melanggar Tap MPR nomor 11.

"Saya dengar melanggar Tap MPR nomor 11 dan UU nomor 28 tahun 1999. Itu yang mereka mau lakukan. Itu hak aktivis menyampaikan ke sana," ujarnya.

Namun, ia tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait permintaan pemakzulan tersebut.

"Ya ben itu urusan dengan DPR RI. Saya tak ngurus PDIP saja," pungkasnya

Dilansir detikNews sebelumnya, Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

"Saya bilang urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota Dewan mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua per tiga anggota Dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.




(apu/apu)


Hide Ads