Apa Itu Saksi Peserta Pemilu 2024? Berikut Pengertian dan Tugasnya

Apa Itu Saksi Peserta Pemilu 2024? Berikut Pengertian dan Tugasnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 15 Jan 2024 16:16 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Selain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi peserta pemilu juga terlibat langsung dalam pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. Apa itu saksi peserta pemilu?

Sesuai dengan namanya, saksi peserta pemilu adalah orang-orang yang dihadirkan oleh peserta pemilu, seperti partai politik, tim kampanye calon legislatif, dan pasangan capres-cawapres. Tugas utamanya adalah menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara.

Ingin mengetahui lebih banyak tentang saksi peserta pemilu? Mari simak penjelasan yang detikJateng himpun dari 'Buku Saku Saksi Peserta Pemilu' dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 berikut!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Saksi Peserta Pemilu?

Saksi peserta pemilu adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Tugas saksi ini adalah untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) pada berbagai tingkatan, seperti pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, saksi peserta pemilu bertindak sebagai perwakilan atau pengamat yang diutus oleh pihak terkait (tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik) untuk mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses pemilu.

Syarat Menjadi Saksi Peserta Pemilu

Tidak semua orang bisa menjadi saksi peserta pemilu. Pasalnya, seorang saksi memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Berikut detail persyaratannya:

  1. Saksi harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Hadir tepat waktu
  3. Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu
  4. Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD.

Tugas Saksi Peserta Pemilu

Saksi memiliki beberapa tugas pada hari pemungutan suara, antara lain:

  1. Menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS
  2. Mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS
  3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
  4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS kepada ketua KPPS
  5. Mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS
  6. Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta salinan sertifikat hasil pemungutan suara.

Larangan Saksi Peserta Pemilu

Selain memiliki tugas seperti di atas, saksi peserta pemilu dilarang melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Mengintimidasi dan mempengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya
  2. Melihat pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara
  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara
  4. Mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya
  5. Mengganggu jalannya

Demikian penjelasan tentang saksi peserta pemilu, lengkap dengan syarat, tugas, dan larangannya. Semoga bermanfaat!




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads