PTPS Pemilu 2024: Tugas, Wewenang, Kewajiban-Gaji

PTPS Pemilu 2024: Tugas, Wewenang, Kewajiban-Gaji

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 15 Jan 2024 14:24 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pemilu 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Solo -

Pada penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, PTPS memegang peranan yang penting dalam mengawasi proses pemungutan suara. Lantas bagaimana tugas, wewenang, kewajiban, hingga besaran gaji PTPS?

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebut juga sebagai PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Masyarakat diperbolehkan berkontribusi menjadi PTPS lewat rekrutmen yang dibuka oleh Bawaslu di daerah masing-masing. Sebelum mendaftar, ketahui tugas, wewenang, kewajiban, hingga gaji yang diperoleh PTPS berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas PTPS

Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, adapun tugas dari PTPS adalah sebagai berikut:

  1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
  2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
  3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
  4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa

Wewenang PTPS

Berdasarkan 'Buku Saku PTPS 2019' yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, terdapat kewenangan PTPS sebagai petugas yang akan ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun wewenang PTPS di antaranya:

ADVERTISEMENT
  1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban PTPS

Selain memiliki tugas dan wewenang khusus, ada kewajiban PTPS yang juga harus dipenuhi. Masih merujuk dari sumber yang sama, berikut kewajiban PTPS:

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
  2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan

Gaji PTPS

Merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, nominal honor atau gaji PTPS adalah kisaran Rp1 juta. Sejalan dengan informasi yang dibagikan dalam laman resmi Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, PTPS yang terpilih nanti akan bekerja selama sebulan, mulai dari 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Jadwal Lengkap Seleksi PTPS

Mengutip dari laman resmi Bawaslu Kota Semarang, terdapat timeline pembentukan PTPS dalam Pemilu 2024. Sebagai informasi, jadwal ini mungkin berbeda di setiap daerah. Namun, dapat dijadikan sebagai gambaran bagi masyarakat yang telah mendaftarkan dirinya sebagai petugas PTPS. Adapun jadwal lengkap seleksi PTPS di antaranya:

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan atau masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  9. Wawancara: 2-17 Januari 2024
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024

Demikian tadi informasi mengenai tugas, besaran gaji, hingga jadwal seleksi PTPS pada Pemilu 2024. Semoga membantu!




(par/dil)


Hide Ads