Kereta api Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) tertemper mobil di perlintasan sebidang di Prambanan, Klaten. Akibat kecelakaan itu sejumlah jadwal kereta api pun mengalami mengalami gangguan atau keterlambatan.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro dalam siaran persnya mengatakan, kejadian terjadi di perlintasan JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan. Kondisi perlintasan tidak dijaga.
Ia mengatakan, korban langsung dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan sudah ditangani pihak kepolisian setempat. Kejadian tersebut pun membuat perjalanan KA GBMS mengalami sedikit hambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, dan ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif," tulis Krisbiyantoro dalam rilis yang diterima detikJateng, Minggu (14/1/2024).
Ia pun menyampaikan, Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"Korban dievakuasi dinyatakan 2 orang MD (meninggal dunia) dan dibawa ke RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kejadian selanjutnya ditangani Polsek Prambanan Klaten Jawa Tengah," tuturnya.
Ia menambahkan, guna memaksimalkan pelayanan dan meminimalisir risiko saat lokomotif berjalan, Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA GBMS yang diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB.
Yang terlambat, sambung Krisbiyantoro, KA GBMS andil kelambatan 98 menit. KA Ranggajati andil kelambatan 5 menit.
"Ranggajati andil kelambatan 5 menit, KA commuter line andil kelambatan 5 menit dan KA Logawa andil kelambatan 15 menit. Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan," sambung krisbiantoro.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA. Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat, oleh karenanya Daop 6 berharap kerjasama dari pihak Pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut," papar Krisbiyantoro.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, imbuh Krisbiyantoro, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati atau walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," pungkas Krisbiyantoro.
Adapun sejumlah KA yang ikut mengalami kelambatan di antaranya:
1. KA GBMS andil kelambatan 98 menit.
2. KA Ranggajati andil kelambatan 5 menit.
3. KA commuter line andil kelambatan 5 menit.
4. KA Logawa andil kelambatan 15 menit.
(apl/apl)