Bergas Catursasi Penanggungan resmi dicopot dari jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kudus, pagi ini. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menerangkan latar belakang dicopotnya Bergas yang baru tiga bulan menjabat Pj Bupati Kudus.
Bergas resmi menanggalkan jabatannya usai pelantikan Pj Bupati Kudus yang baru yakni HM Hasan Chabibie pada Rabu (10/1/2024). HM Hasan Chabibie merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek.
Selain itu, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga melantik Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah sebagai Pj Bupati Tegal. Agustyarsyah menggantikan Bupati Tegal Umi Azizah yang masa jabatannya telah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana Sudjana menilai mutasi merupakan hal yang biasa. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah berkontribusi sebagai pemimpin daerah.
"Saya rasa suatu hal biasa lumrah dalam suatu organisasi mutasi karena misalnya sudah purna tugas dan mutasi itu hal yang biasa. Terkait dengan mutasi ini tentunya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penjabat lama yang telah memberikan pengabdiannya selama mereka melaksanakan tugas," katanya kepada awak media.
Saat ditanya terkait penggantian Pj Bupati Kudus, Nana menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Bergas dicopot usai dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.
"Memang kita setiap Pj (kepala daerah) ya, tiga bulan kan ada evaluasi, ini terkait mutasi adalah kewenangan pusat, jadi semua Pj termasuk saya setiap tiga bulan evaluasi, kewenangan dari pusat, Kemendagri," jelasnya.
Nana juga tak menjawab secara lugas terkait hasil evaluasi Pj Bupati Kudus sebelumnya. Dia menekankan bahwa kewenangan pengangkatan Pj kepala daerah berada di pusat.
"Kewenangan adanya di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri," tambahnya.
(aku/dil)