Langgar Aturan, Baliho Jumbo Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran di Blora Dicopot

Langgar Aturan, Baliho Jumbo Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran di Blora Dicopot

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Kamis, 04 Jan 2024 15:55 WIB
Dua Baliho Capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran berukuran jumbo dilepas petugas.
Dua Baliho Capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran berukuran jumbo di Blora dilepas petugas.Foto: Dok. Achmad Niam Jamil
Blora -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora mencopot baliho Capres Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Baliho tersebut berada di satu tempat saling membelakangi ini dianggap melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Tim gabungan dengan mengendarai mobil Satpol-PP dan mobil dinas lainnya berparkir di bahu jalan di bawah baliho jumbo yang membentang itu. Beberapa anggota pun memanjat space iklan baliho tersebut.

Terlihat sebagian anggota juga mengatur lalu lintas dan hampir satu jam 2 baliho capres-cawapres yang saling membelakangi itu pun lepas. Kemudian dinaikkan dalam kendaraan satpol-pp untuk diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisioner Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan baliho ini membentang di Jalan A Yani Blora dengan ukuran 10x5 meter. Baliho itu dianggap melanggar karena berada di depan salah satu sekolah SMK di Blora.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol-PP, Kabag Hukum, Bawaslu Blora dan pihak perizinan.

ADVERTISEMENT

"Namanya penertiban adalah melanggar, banner tadi berukuran jumbo kita tertibkan, kita sesuai dengan ketentuan. Yang melanggar kita tertibkan," ucapnya usai penertiban baliho di jalan A Yani Blora, Kamis (4/1/2024).

Dua Baliho Capres-cawapres Ganjar-Mahfud berukuran jumbo di Blora dilepas petugas.Dua Baliho Capres-cawapres Ganjar-Mahfud berukuran jumbo di Blora dilepas petugas. Foto: Dok: Achmad Niam Jamil/detikJateng

Ia mengatakan penertiban dilakukan sesuai dengan perencanaan. Ada 4 titik yang ditertibkan oleh tim gabungan ini.

"Hari ini Bawaslu melakukan penertiban di Kabupaten Blora ini merupakan agenda lanjutan dari yang kita lakukan. Lokus lokasinya di tempat yang tidak diperbolehkan. Penertiban dilakukan terjadwal. Hari ini tim bergerak," jelasnya.

Tim gabungan juga menertibkan di baliho yang melanggar di tempat lain. Diantaranya di taman Bangkle depan Yonif 4/10 Alugoro Blora dan di wilayah Kecamatan Ngawen.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads