Bawaslu Putuskan Kelakar Zulhas soal Tahiyat Tak Langgar Aturan Pemilu

Bawaslu Putuskan Kelakar Zulhas soal Tahiyat Tak Langgar Aturan Pemilu

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 04 Jan 2024 15:28 WIB
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Bulu Semarang, Jawa Tengah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Jihaan Khoirunnisa/detikcom)
Semarang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah rampung menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang. Dalam rapat itu Zulhas berkelakar soal gerakan salat.

Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan mengatakan ada catatan terkait kehadiran Zulhas di rapat tersebut. Pertama yaitu soal setelah membaca Al-Fatihah pada salat Maghrib ada yang diam tanpa mengucapkan 'amin'.

"Dua, bahwa pada saat membaca Tahiyatul Akhir yang seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah)," kata Sosiawan lewat keterangan resmi Bawaslu Jateng, Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu menilai ada potensi pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf c pada UU Pemilu tersebut mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain. Atas dasar itu, Bawaslu kemudian menelusuri.

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi didapati fakta dan keterangan yaitu:

  1. Kegiatan Rakernas DPP APPSI dilaksanakan di Hotel MG Setos Semarang pada tanggal 19 Desember 2023.
  2. Rakernas DPP APPSI tersebut mengundang Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
  3. Bahwa dalam rekaman video terdapat ucapan yang berisi setelah membaca Al-Fatihah pada shalat Maghrib ada yang diam tanpa menyebutkan kata 'amin'.
  4. Zulkifli Hasan juga mengatakan, pada saat membaca Tahiyatul Akhir seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah).

Dalam keterangannya, Bawaslu menilai peristiwa itu tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya yaitu:

1. Kegiatan Rakernas DPP APPSI pada 19 Desember 2023 tidak masuk dalam salah satu bentuk ataupun metode kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

2. Dalam penyampaian sambutan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pengertian kampanye pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga kegiatan tersebut tidak masuk dalam pengertian kampanye Pemilu.

3. Berdasarkan interpretasi sistematis terhadap pemenuhan unsur dalam Pasal 1 angka 35 dan Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Rakernas DPP APPSI yang dihadiri oleh Zulkifli Hasan bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilu.

4. Karena bukan kegiatan kampanye, secara mutatis mutandis Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat dikenakan dalam perkara ini dan tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya.

"Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan Pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan," tutup Sosiawan.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads