TPS merupakan Tempat Pemungutan Suara. TPS menjadi salah satu bagian paling penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Namun, tahukah kamu apa itu TPS?
TPS merupakan Tempat Pemungutan Suara. Pada Pemilu 2024 mendatang, terdapat 117.299 TPS untuk melaksanakan pemungutan suara. Jumlah TPS terbanyak dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Penasaran dengan apa itu TPS? Mari simak penjelasan mengenai TPS Pemilu yang sudah detikJateng himpun dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu TPS?
Berdasarkan UU Pemilu, Tempat Pemungutan Suara atau yang kemudian disingkat dengan TPS merupakan lokasi dilaksanakannya pemungutan suara.
Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga terdapat TPS khusus untuk para pemilih yang sedang tidak berada di tanah air. Namanya adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN.
Dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, setiap TPS tidak lebih dari 300 orang pemilih. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara aturan pada UU Pemilu yang menyatakan bahwa setiap TPS dapat digunakan untuk 500 pemilih. Pembatasan ini senada dengan pernyataan dari KPU, sesuai dengan simulasi pada Pemilu 2019 lalu.
Dengan batasan 300 pemilih per TPS, diharapkan pemungutan suara bisa berlangsung dengan lebih efisien.
Kelengkapan di TPS
Masih berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap TPS wajib memiliki kelengkapan sebagai berikut:
1. Kotak Suara
Berdasarkan PEraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
2. Surat Suara
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
3. Tinta
Tinta digunakan oleh KPPS/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN.
4. Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Terdapat 4 (empat) buah bilik suara pada setiap TPS/TPSLN.
5. Segel
Segel digunakan untuk menyegel beberapa perlengkapan, antara lain:
- Sampul kertas berisi surat suara;
- Sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- Sampul kertas berisi salinan DPT;
- Lubang kotak suara; dan
- Lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya
6. Alat untuk Mencoblos
Set alat untuk mencoblos pilihan terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan atau alas coblos, serta meja.
Selain kelengkapan tersebut, TPS juga membutuhkan berbagai perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, serta kelancaran selama proses pemungutan hingga perhitungan suara.
Jadi, apa itu TPS? Tempat Pemungutan Suara merupakan lokasi para pemilih memberikan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!
(par/dil)