Pengertian Surat Kuasa Lengkap dengan Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Pengertian Surat Kuasa Lengkap dengan Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Marcella Rika Nathasya - detikJateng
Selasa, 02 Jan 2024 17:07 WIB
ilustrasi menulis surat
Ilustrasi surat kuas. Foto: Unsplash/@alvaroserrano
Solo -

Surat kuasa merupakan salah satu surat penting karena surat ini dibuat ketika seseorang membutuhkan bantuan untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan hukum. Berikut penjelasan lengkap tentang surat kuasa.

Sebagai dokumen resmi surat kuasa mencakup berbagai kepentingan, mulai dari urusan pribadi hingga bisnis. Dalam konteks hukum surat ini sering kali dijadikan landasan yang mengatur hubungan antar pemberi kuasa dengan penerima kuasa.

Dalam pembuatan surat kuasa tidak boleh asal sembarangan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan karena surat kuasa memiliki format yang harus diikuti secara umum. Untuk itu agar dapat mempermudah anda dalam memahami surat kuasa, simak artikel dibawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Surat Kuasa

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) surat kuasa memiliki arti sebagai menyatakan sebagai surat yang berisi tentang memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

Secara umum, surat kuasa dibuat saat seseorang membutuhkan bantuan untuk mengurus hal-hal yang berkenaan dengan keputusan hukum seperti warisan, keuangan, BPKB dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

Surat kuasa diatur dalam pasal 1792 KUHP, yang berbunyi "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan."

Jenis Surat Kuasa

Dilihat dari jenisnya surat kuasa terbagi kedalam tiga jenis. Mengutip dari laman fakultashukum.umsu, inilah jenis surat kuasa:

1. Kuasa Umum

Pasal 1795 KUH Perdata mengatur tentang Kuasa Umum yang bertujuan:

a. Memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, terutama terkait dengan pengurusan harta kekayaannya.

b. Pengurusan tersebut mencakup segala hal yang terkait dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.

c. Dengan demikian, fokus dari kuasa umum hanya terbatas pada tindakan atau perbuatan yang terkait dengan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.

2. Kuasa Khusus

Pasal 1795 KUHPerdata menjelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yang hanya terbatas pada satu atau beberapa kepentingan tertentu. Jenis kuasa ini menjadi dasar untuk seseorang bertindak di depan pengadilan sebagai wakil dari pemberi kuasa sebagai pihak utama (principal). Namun, untuk kuasa khusus tersebut sah sebagai surat kuasa di depan pengadilan, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 123 HIR terlebih dahulu.

3. Kuasa Perantara

Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUHD mengatur tentang Kuasa Perantara yang dikenal sebagai agen perdagangan atau makelar. Dalam hal ini, pemberi kuasa (principal) memberikan perintah kepada pihak kedua sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan tindakan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Tindakan yang dilakukan oleh agen secara langsung mengikat principal, selama tidak bertentangan atau melampaui batas wewenang yang telah diberikan.

Fungsi Surat Kuasa

Surat kuasa memiliki fungsi sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.

Contoh Surat Kuasa

Berikut ini contoh surat kuasa yang dikutip dari laman Universitas Brawijaya dan Badan Pengawas Teknologi Nuklir.

Contoh Surat Kuasa #1

SURAT KUASA

PERMOHONAN AKUN BALIS ONLINE 2.0


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ________________________________

Instansi : ________________________________

Jabatan : ________________________________

No. KTP/M.B : ________________________________

No. Telepon/HP : ________________________________


Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama : ________________________________

Instansi : ________________________________

Jabatan : ________________________________

No. KTP/M.B : ________________________________

No. Telepon/HP : ________________________________

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

Untuk melakukan permohonan pemberian username dan password atas sistem Balis Online 2.0, membuat username dan password akun tambahan Instansi, serta untuk melaksanakan pengurusan permohonan izin dan/atau penerbitan ketetapan di BAPETEN atas nama Instansi Pemberi Kuasa (PT._______________________)

Surat kuasa ini dibuat secara sadar oleh Pemberi Kuasa dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Surat kuasa berlaku efektif sejak ditandatanganinya sampai dengan adanya pencabutan kembali secara tertulis dari Pemberi Kuasa.

Hal-hal dan segala akibat yang ditimbulkan atas perbuatan hukum beserta konsekuensinya (Perdata ataupun Pidana) yang berkenaan dengan penerbitan Surat Kuasa ini adalah tanggungjawab sepenuhnya Pemberi Kuasa.

Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani di ________________________________ pada hari ini, Tanggal _____ Bulan _____ Tahun ____.


Penerima Kuasa

(Tanda Tangan)


Pemberi Kuasa


Materai Rp.6.000,-

(Tanda Tangan)

Contoh Surat Kuasa #2

SURAT KUASA UNIVERSITAS

Nomor ............


Yang bertanda tangan dibawah ini,

Nama : ..........................................................

Jabatan : ..........................................................

Alamat : ..........................................................

Dengan ini memberikan kuasa kepada,

Nama : ..........................................................

Jabatan : ..........................................................

Alamat : ..........................................................

untuk ................................................................................................................
................................................................................................................ ................................................................................................................


Surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanggal

Penerima Kuasa,


Nama Penerima Kuasa
NIP


Pemberi Kuasa,

Nama Pemberi Kuasa
NIP

Itulah informasi lengkap tentang surat kuasa dari pengertian, jenis, fungsi dan contohnya. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Marcella Rika Nathasya, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads