Sebanyak 2.451 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Klaten bakal ikut Pemilu. Mereka miliki hak mencoblos sebagaimana diatur putusan Mahkamah Konstitusi.
"KPU dalam hal ini melaksanakan amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015. Dan kami harus siap karena sudah menjadi tugas," ungkap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Syamsul Huda kepada detikJateng, Minggu (31/12/2023) siang.
Dijelaskan Syamsul, jumlah ODGJ di Klaten yang terdata memiliki hak pilih di Sidalih sebanyak 2.451 orang. Untuk melayani mereka tidak ada TPS khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada TPS khusus, nanti dilayani TPS penyangga. TPS nya ya TPS reguler karena semua sudah ramah disabilitas," terang Syamsul.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Klaten, David Indrawan menyatakan di Sidalih ada 2.451 pemilih dengan kondisi ODGJ. KPU sudah melakukan pemetaan.
"Kami sebagai penyelenggara Pemilu tentu akan melayani masyarakat yang akan menggunakan haknya memilih pada tanggal 14 Februari. Kita sudah memetakan TPS mana saja yang ada pemilih dengan klasifikasi seperti itu," papar David kepada detikJateng.
Menurut David, untuk persiapan KPU nantinya akan menyampaikan hal tersebut kepada KPPS yang terpilih. KPPS terpilih rencananya diumumkan tanggal 25 Januari.
"Insyaallah 25 Januari diumumkan, kita akan tekankan untuk teman - teman di KPPS untuk bersiap melayani mereka dengan klasifikasi ODGJ. Tentunya nanti ada juga pendamping," lanjut David.
Pendamping ODGJ itu, sambung David, akan dibuatkan form C pendamping. KPU berharap pendamping itu nantinya dari komunitas.
"Justru kami mendorong pendamping itu dari teman - teman komunitas yang peduli dengan ODGJ. Mereka kita dorong untuk bersedia mendampingi," terang David.
(ahr/apl)