UNS Siapkan Pemilihan Rektor, Panitia Pemilihan Anggota MWA Mulai Dibentuk

UNS Siapkan Pemilihan Rektor, Panitia Pemilihan Anggota MWA Mulai Dibentuk

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 29 Des 2023 13:57 WIB
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum, Jumat (29/12/2023).
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum, Jumat (29/12/2023). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah menemukan titik terang. Rektor UNS, Jamal Wiwoho mengatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) sudah mengeluarkan peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

Kini pihak kampus sudah mempersiapkan Panitia Pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat (PPA MWA) UNS. Kampus juga berkoordinasi dengan Dirjen Diktiristek untuk mendesain aturan-aturan standar tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA.

"Kalau sudah, dalam satu dua hari ini kami akan segera mensosialisasikan. Kemana? Ke setiap fakultas," kata Jamal kepada awak media, seusai acara deklarasi Pemilu damai di UNS, Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamal berujar, dirinya juga akan segera mengundang anggota Rapat Kerja Pimpinan Universitas (RKPU) yang berisikan dekan, wakil dekan, ketua senat akademi fakultas, ketua senat akademik universitas, sekretaris akademik, dan sekretaris universitas.

"Saya kumpulkan untuk mendapatkan informasi tentang substansi regulasi. Setelah itu saya sebagai Rektor akan mengundang dan meminta kepada Senat Akademik Fakultas dan Senat Akademik Sekolah untuk menyelenggarakan Pleno Senat Akademik Sekolah atau Fakultas. Untuk mengirimkan satu personil ke Universitas, atau ke ke kami, Rektor, untuk menjadi panitia pemilihan anggota MWA UNS atau PPA MWA. Jumlahnya ada 13," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Jamal menjelaskan, jika PPA MWA UNS sudah terbentuk, mereka yang kemudian akan melakukan sosialisasi, menyusun jadwal, dan menyusun mekanisme pemilihan 17 anggota MWA UNS yang baru.

Anggota MWA terdiri dari Menteri Pendidikan, Rektor UNS, Ketua Senat Akademik UNS, 7 perwakilan senat akademik, 4 perwakilan masyarakat, 1 perwakilan alumni, 1 perwakilan tenaga kependidikan, dan 1 perwakilan mahasiswa.

"Kita harapkan tahapan itu akan bisa berjalan lancar. Kami ingin sesegera mungkin tahapan-tahapan ini selesai. Tapi kita juga harus ketahui, di tingkat nasional ada pemilihan (Pemilu 2024) dan sebagainya," pungkas Jamal.

MWA UNS Diaktifkan Lagi

Diberitakan sebelumnya, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS yang sebelumnya dibekukan akan kembali diaktifkan. Hal itu berdasarkan audiensi dengan Tim Teknis Pendukung Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

Mereka melakukan serangkaian tahapan untuk mengaktifkan kembali MWA. Setelah MWA kembali aktif, tahapan selanjutnya adalah melaksanakan kembali pemilihan Rektor UNS.

Pada Selasa (1/8), Ketua Dewan Profesor UNS Prof Suranto mengatakan audiensi dilakukan di ruang sidang Ditjen Diktiristek lantai 18, Senin (31/7) siang.

"Sudah ada jadwal juga untuk pemilihan rektor UNS," kata Prof Suranto, saat konferensi pers di gedung GPH Haryo Mataram UNS, Selasa (1/8/2023).

Selanjutnya, MWA yang telah diaktifkan akan menyusun peraturan MWA di antaranya tata cara penyusunan peraturan internal, peraturan pemilihan rektor, dan lainnya.

Suranto mengatakan rangkaian tahapan itu merupakan salah satu poin yang disampaikan pihak Tim Teknis Pendukung Mendikbud Ristek kepada jajaran pimpinan UNS saat beraudiensi di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

"Dari Kemdikbud Ristek menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH dari praktik tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik," ucapnya saat itu.

Dalam pertemuan itu pula, Suranto mengatakan Tim Teknis dari Kemdikbud Ristek yang diketuai oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam menyampaikan penjelasan terkait beberapa topik, termasuk seputar dibekukannya MWA.

"Menurut penjelasan, pembekuan MWA harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan sesuai undang-undang," kata Suranto.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads