FX Rudy soal Video Simpatisan Deklarasi Dukung Paslon 02: Black Campaign!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 29 Des 2023 00:35 WIB
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Sukoharjo -

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo angkat bicara soal kegiatan deklarasi yang mengaku simpatisan PDIP tetapi mendukung paslon nomor urut 02. FX Rudy menyebut hal itu merupakan kampanye hitam dan pencemaran nama baik.

FX Rudy itu menegaskan acara deklarasi yang digelar di salah satu rumah anggota DPRD Kota Solo itu bukan dilakukan pengurus PDIP.

"Karena yang disampaikan kemarin itu bukan pengurus partai, dan KTA-nya aja KTA palsu," kata Rudy kepada awak media di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (28/12/2023).

"KTA yang baru itu kan merah. Semua, seluruh Indonesia KTA-nya merah, tanda tangannya hanya Ibu Megawati Soekarno Putri," sambungnya.

Dia menyebut pernyataan yang menyebut pengurus PDIP Kota Solo, khususnya Laweyan telah mengundurkan diri, dan bergabung mendukung Paslon 02 adalah bentuk pencemaran nama baik. Dia menyebut ini termasuk kampanye hitam atau black campaign.

"Mengatasnamakan pengurus berarti kan pencemaran nama baik pengurus-pengurus Laweyan to," ujarnya.

"Lah ini black campaign bisa, mau apa namanya, yang sudah jelas sudah dipelajari oleh GBHN DPC, dan itu layak (dilaporkan). Karena diultimatum untuk minta maaf sudah," jelasnya.

Wali Kota Solo periode 2012-2021 itu berharap ke depannya tak ada lagi orang yang mempublikasikan kebohongan.

"Harapannya nggak ada orang-orang yang memanipulasi data, mempublikasikan kebohongan, itu akan terjadi terus. Nah jadi jangan sampai menganggap pengurus namun bukan pengurus," tegas dia.

"Saya apal pengurus partai se-Solo kok. Jenenge aku apal, wonge yo apal (namanya aku hafal, orangnya juga hafal), kok. Lah iki (ini) ngaku pengurus, Pak Margono ki opo wis wani (apa sudah berani) nanggung resiko, ngono loh. Kalau ngomong simpatisan boleh, simpatisan dan tidak perlu punya KTA," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPC PDIP Kota Solo mengadukan kegiatan deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran oleh orang-orang yang mengaku simpatisan PDIP.

Aduan pidana itu telah diterima Satreskrim Polresta Solo dengan nomor STBP/944/XII/2023 / Reskrim. Dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan itu, mereka mengadukan Margono, anggota DPRD Kota Solo fraksi Golkar-PSI yang diduga menyatakan ketidakbenaran dan mengekposnya ke media sosial.



Simak Video "Video Prabowo Memulai Kunjungan Kerja ke Singapura, Dilepas Gibran-Dasco"

(ams/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork