Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar lokasi. Penertiban tersebut di sepanjang Jalan Protokol Kabupaten Demak.
Yakni mulai dari Traffic Light Lingkar Jalan Sultan Fatah menuju Alun-alun Demak, Jembatan Kracaan, Jalan Pahlawan, Hingga Jalan Sultan Hadiwijaya atau Jalan tembus, kembali ke Traffic Light Bogorame. APK tersebut berupa MMT, bendera, spanduk, dan sebagainya.
Pelanggaran penempatan lokasi kampanye tersebut meliputi pohon, jembatan, tiang listrik, dan sebagainya. Bawaslu mendapati peraga kampanye lebih sedikit dibandingkan sebelum diberikan rekomendasi ke tim kampanye dan penyelenggara Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berdasarkan lampiran rekomendasi itu sampai ribuan (peraga melanggar), kalau di tahap pertama kami penertiban ini jumlahnya tidak sebanyak direkom," kata Komisioner Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih di Jalan Pahlawan, Rabu (27/12/2023).
"Bahkan yang di belakang ini (Jalan Pahlawan) ditertibkan oleh mereka sendiri (tim kampanye)," sambungnya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak itu.
![]() |
Ia menerangkan bahwa penertiban tersebut merupakan tahap awal. Yakni dimulai hari ini hingga 31 Desember 2023.
"Setelah itu kita inventarisir kembali, dan semoga tidak ada lagi yang melanggar regulasi," terangnya.
Lebih lanjut, Kusfitria menerangkan peraga kampanye yang ditertibkan statusnya sebagai barang dugaan pelanggaran (PDP). Bagi tim kampanye atau parpol terkait bisa mengambil peraga tersebut dengan membuat berita acara.
"Membuat berita acara. Jadi baik lisan dan tertulis. Nanti kita berikan imbauan-imbauan," terangnya.
Ia menuturkan bahwa penertiban tersebut melibatkan sejumlah stakeholder. Yakni Bawaslu, Satpol PP, Kejaksaan, dan lain sebagainya.
(cln/apl)