Sempat beredar spanduk bertulisan #SoloBukanGibran di jembatan Kali Pepe, Jalan Setia Budi, Banjarsari. Begini respons Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo soal spanduk tersebut.
Ditemui di kediamannya, Rudy mengaku tidak tahu-menahu soal spanduk itu. Bahkan, ia juga tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut.
"Kalau yang buat itu siapa kita nggak tahu, nggak tahu saya," katanya, Jumat (23/12/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menyebut spanduk seperti itu tidak pernah dibuat oleh dirinya maupun oleh kader PDIP. Meskipun, memang spanduk hingga kaus Ganjar-Mahfud dibuat di Pucangsawit.
"Saya nggak pernah ngurus itu, baliho-baliho buatnya di sini, itu baliho bendera. Kaus itu buatnya di sini. Tapi kalau itu (spanduk #SoloBukanGibran), nggak pernah saya buat macem-macem kayak gitu," ungkapnya.
Menurutnya, membuat spanduk seperti itu hanya membuang-buang uang saja. Rudy menyebut lebih baik dimanfaatkan untuk membuat spanduk paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud.
"Uang dibuang buat apa, balihonya ya capres dan cawapres, Ganjar-Mahfud coblos, itu yang kita buat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah spanduk bertulisan #SoloBukanGibran dipasang orang tak dikenal di jembatan Kali Pepe di Jalan Setia Budi, Solo. Menurut warga sekitar, spanduk itu sudah berada di pagar pembatas jembatan dekat Kantor Kelurahan Gilingan sejak beberapa hari lalu.
"Nggak mudeng sopo sing masang (nggak tahu siapa yang memasang)," kata Agung, salah satu warga sekitar, saat ditemui detikJateng, Kamis (21/12).
Spanduk bertulisan #SoloBukanGibran dengan latar warna merah dan putih itu hanya ada satu di sekitar lokasi tersebut. Selain spanduk #SoloBukanGibran, di pagar pembatas jembatan itu juga terdapat sejumlah bendera PDIP.
Saat dimintai konfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengaku baru tahu ada spanduk tersebut.
Poppy mengatakan spanduk itu akan segera dicopot dari lokasi tersebut karena melanggar aturan PKPU Nomor 131 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"(Diturunkan?) Iya pasti, itu pemasangan bendera dan atribut di tempat yang dilarang. Spanduk atribut APK yang melanggar ketentuan atau larangan kampanye pada Pasal 280 ayat 1 kita tertibkan konten atau materinya," ujar Poppy.
(aku/aku)