Sebuah spanduk bertulisan #SoloBukanGibran dipasang orang tak dikenal di jembatan Kali Pepe di Jalan Setia Budi, Solo. Menurut warga sekitar, spanduk itu sudah berada di pagar pembatas jembatan dekat Kantor Kelurahan Gilingan sejak beberapa hari lalu.
"Nggak mudeng sopo sing masang (nggak tahu siapa yang memasang)," kata Agung, salah satu warga sekitar, saat ditemui detikJateng, Kamis (21/12/2023).
Spanduk bertulisan #SoloBukanGibran dengan latar warna merah dan putih itu hanya ada satu di sekitar lokasi tersebut. Selain spanduk #SoloBukanGibran, di pagar pembatas jembatan itu juga terdapat sejumlah bendera PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma ada itu, kayaknya sudah beberapa hari yang lalu. Nggak tahu, kapan memasangnya," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan salah satu warga Munggung, Gilingan. "Sudah satu mingguan itu dipasang. Siapa yang memasang saya kurang tahu," ujar warga tersebut.
Saat dimintai konfirmasi detikJateng, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengaku baru tahu ada spanduk tersebut.
Poppy mengatakan spanduk itu akan segera dicopot dari lokasi tersebut karena melanggar aturan PKPU Nomor 131 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Betul baru tahu, kalau atribut atau APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kita tertibkan. KPU Kota Surakarta sudah mengeluarkan SK Ketua KPU No 121 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi rapat umum," kata Poppy, Kamis (21/12).
"(Diturunkan?) Iya pasti, itu pemasangan bendera dan atribut di tempat yang dilarang. Spanduk atribut APK yang melanggar ketentuan atau larangan kampanye pada Pasal 280 ayat 1 kita tertibkan konten atau materinya," ujar Poppy.
(dil/rih)











































