Sebanyak 33.126 orang pemilih kategori pemula di Kabupaten Brebes, belum melakukan rekam KTP elektronik. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 nanti.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes mengungkap, data awal pemilih pemula yang masuk DPT mencapai 56.333 pemilih. Sejak penetapan DPT pada 21 Juli 2023, pemilih pemula yang baru rekam KTP-el hanya 23.027 pemilih. Per 12 Desember 2023, masih ada sekitar 33.126 pemilih pemula yang belum rekam KTP-el dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Data capil itu kan dinamis. Setiap hari berubah. Tapi data per 12 Desember kemarin, sisa pemilih pemula yang belum rekam KTP-el ada 33.126 jiwa. Sedangkan yang sudah rekam itu ada 23.027 jiwa dari total pemilih pemula sebanyak 56.333 jiwa," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Brebes, Eko Setiawan di kantornya, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko Setiawan menambahkan pemilih pemula ini berasal dari kalangan pelajar SMA/ SMK dan santri. Mereka umumnya masih duduk di kelas XI dan XII.
Banyaknya jumlah pemilih pemula yang belum rekam e-KTP membuat petugas Disdukcapil Brebes melakukan jemput bola dalam melakukan perekaman e-KTP. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah tingkat SMA, SMK dan pesantren di Kabupaten Brebes agar siswa-siswa yang terdata sebagai pemilih pemula melakukan perekaman di masing-masing kantor kecamatan.
"Siswa siswi yang belum melakukan perekaman agar melakukan perekaman di kecamatan-kecamatan setempat selama libur semester kami sudah mempersiapkan peralatan dan petugas untuk melakukan perekaman dan ditargetkan bulan Januari perekaman sudah selesai semua," lanjut Eko Setiawan.
![]() |
Eko melanjutkan pihaknya sudah melakukan perekaman dengan jemput bola di sekolah-sekolah sebelum libur sekolah. Namun antusias siswa mengikuti perekaman rendah karena banyak dari siswa yang tidak mengikutinya.
"Sebelumnya sudah jemput bola, tapi hasilnya tidak banyak. Kebetulan dalam liburan sekolah ini siswa telah diberi tugas oleh sekolah untuk melakukan perekaman KTP-el di masing-masing kantor kecamatan," terangnya.
Terpisah, Komisioner KPU Brebes Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Taufik mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dindukcapil Brebes agar sosialisasi perekaman dimasifkan. Termasuk menyerahkan nama-nama pemilih pemula dari hasil pencermatan DPT untuk disinkronisasi dengan data Disdukcapil.
Mengacu pada regulasi, ujar Taufik, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya ada tiga kategori. Di antaranya pemilih yang terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (pindah tempat memilih), dan daftar pemilih khusus (DPK).
"DPK itu adalah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetapi selama mereka memenuhi syarat maka mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat satu jam sebelum proses penghitungan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 WIB dengan membuktikan KTP-el. Kalau tidak punya KTP-el tidak bisa memilih, termasuk pemilih pemula. Sehingga kami minta Dindukcapil lebih masif melakukan perekaman," pungkasnya.
(cln/ams)