Komunitas pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengadukan kasus pembacokan seekor anjing ke Mapolresta Solo. Pelapor dilakukan oleh Mustika, selaku koordinator lapangan JAAN.
Di sela-sela proses pembuatan aduan itu, mereka sempat membentangkan poster bergambar anjing bernama Lato di halaman Mapolresta Solo.
Pembuatan aduan itu telah dikeluarkan Polresta Solo dengan surat nomor STBP/924/XII/2023/Reskrim. Dalam proses pembuatan aduan ini, JAAN didampingi delapan kuasa hukum. Mereka melaporkan A alias Landak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustika mengatakan, pembuatan aduan itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kasus viralnya kasus ini karena ada kasus penganiayaan terhadap hewan (anjing), hingga mati. Itu yang membuat kami memperjuangkan hak anjing itu yang sudah mati," kata Mustika saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Kamis (21/12/2023).
Kasus pembacokan anjing itu diketahui terjadi pada Minggu (10/12) lalu. Masalah itu sempat dimediasi oleh Ketua RT dan RW setempat untuk berdamai. Meski antara pelaku dan pemilik anjing telah berdamai, JAAN tetap memproses hukum masalah tersebut.
Mustika mengatakan, dalam mediasi perdamaian itu hanya membahas orang yang terlibat. Dia menyoroti mediasinya tidak membahas anjingnya.
"Penyelesaian mereka hanya sebatas tidak ada saling mengancam. Tapi kasus sampai anjing itu menjadi korban, tidak ada penjelasan," ucapnya.
Sebelum melakukan aduan ini, Mustika mengaku sempat berkomunikasi dengan pemilik anjing berinisial R. Namun, pihaknya belum menemui pihak terduga pelaku.
Dari keterangan R, Mustika menjelaskan jika Lato tidak menggigit FA, istri dari terlapor A. Lato hanya bereaksi lompat-lompat saat FA melintas, namun waktu melompat R menduga kuku anjing mengenai FA. Sehingga aduan ini dibuat karena ada reaksi berlebihan dari terlapor, dengan menganiaya Lato hingga mati.
"Kalaupun benar-benar ada gigitan, seharusnya tidak berlaku pada hewannya, tapi kembali kepada pemilik dulu. Pihak korban kalau digigit atau dicakar, minta pertanggungjawaban kepada pemiliknya. Seperti meminta pengobatan, atau menegur supaya tidak terulang lagi," jelasnya.
Kuasa hukum Mustika, Angga Prasetyo menambahkan, kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.
"Kami akan kawal hingga pelaku bisa sampai masuk ruang persidangan," pungkas Angga.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Jebres AKP Supardi mengatakan peristiwa berawal saat anjing itu menyerang wanita berinisial FA.
"Ada orang yang jalan. Itu anjingnya sebenarnya sudah diikat. Kemudian ada orang lewat, karena ikatannya agak panjang, akhirnya menyerang orang yang lewat itu," kata Supardi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/12/2023).
Akibat kejadian itu, FA sempat dibawa ke rumah sakit. Kapolsek mengatakan kondisi FA tidak parah.
Setelah itu, FA mengadu kepada suaminya, yang membuat sang suami marah. Hal itu membuat suami FA mendatangi anjing tersebut dan membacoknya.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Semua pihak terlibat seperti ketua RT dan RW, karena masih satu kampung," ujarnya.
(apu/ahr)