Besaran Gaji KPPS 2024 yang Naik 2 Kali Lipat dan Nominal Biaya Perlindungan

Besaran Gaji KPPS 2024 yang Naik 2 Kali Lipat dan Nominal Biaya Perlindungan

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Selasa, 19 Des 2023 10:24 WIB
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
Ilustrasi KPPS (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Solo -

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah pihak yang berperan penting dalam jalannya Pemilu 2024. Selama bertugas, KPPS mendapatkan gaji dan biaya perlindungan.

Dikutip dari laman resmi KPU, pada Pemilu 2024 mendatang, KPPS akan menerima gaji atau honor lebih besar 2 kali lipat daripada Pemilu 2019 lalu. Selain itu, KPPS juga akan mendapatkan biaya perlindungan.

Hal ini berkaca pada banyaknya petugas KPPS 2019 yang meninggal dunia saat bertugas. Dilansir detikNews, terdapat 486 orang anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit pada saat bertugas di Pemilu 2019 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, KPU kemudian memberikan biaya perlindungan bagi KPPS. Berapa nominalnya? Simak informasi berikut ini.

Gaji KPPS 2024

Masih mengutip sumber yang sama, anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.100.000. Sementara, untuk ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000.

ADVERTISEMENT

Biaya Perlindungan KPPS 2024

Pemerintah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS. Berikut besarannya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
  • Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.




(par/rih)


Hide Ads