Apa Tugas dan Wewenang Ketua KPPS Pemilu 2024? Ini Bedanya dengan Anggota

Apa Tugas dan Wewenang Ketua KPPS Pemilu 2024? Ini Bedanya dengan Anggota

Anindya Milagsita - detikJateng
Minggu, 17 Des 2023 11:48 WIB
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
Ilustrasi Pemilu 2024 Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Adapun salah satu pihak yang berperan penting dalam jalannya Pemilu adalah KPPS.

Berdasarkan informasi yang dibagikan dari laman resmi Bawaslu RI, KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Mereka adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Lantas seperti apa perbedaan tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS dengan para anggotanya? Agar lebih mengenal tentang peranan mereka dalam Pemilu 2024 ini, mari simak penjelasannya lewat artikel berikut!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua KPPS

Seorang ketua KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban tersendiri selama Pemilu 2024 berlangsung. Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Adapun rincian tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara

ADVERTISEMENT
  • Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
  • Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap
  • Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan

2. Rapat Pemungutan Suara di TPS

  • Memimpin kegiatan KPPS
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu
  • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
  • Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS
  • Menandatangani tiap lembar surat suara
  • Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template)
  • Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu

3. Rapat Perhitungan Suara di TPS

  • Memimpin pelaksanaan perhitungan suara
  • Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan
  • Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS
  • Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS

Tugas dan Wewenang Anggota KPPS

Lantas seperti apa tugas dan wewenang dari para anggota KPPS? Masih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS. Bukan hanya itu, anggota KPPS juga bertanggung jawab kepada ketua KPPS.

Demikian tadi mengenai tugas dan wewenang Ketua KPPS serta perbedaannya dengan para anggota KPPS. Semoga informasi ini membantu!




(par/ahr)


Hide Ads