Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal, Tugas, dan Gajinya

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal, Tugas, dan Gajinya

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Jumat, 15 Des 2023 12:12 WIB
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024 Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Salah satu pihak yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lantas, apa tugas KPPS, masa kerja, hingga berapa gaji yang diterima KPPS Pemilu? Berikut informasinya.

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu adalah petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun KPPS ini berjumlah 7 orang yang masing-masing anggota memiliki tugasnya sendiri-sendiri.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari KPPS Pemilu 2024, saat ini KPU tengah membuka pendaftaran. Namun, sebelum mendaftar, simak informasi lengkap mengenai masa kerja, tugas, hingga berapa besaran gaji yang akan diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman resmi KPU, KPPS bertugas selama 1 bulan saja. Adapun detail informasi tanggal resmi kapan KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Tugas KPPS Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

ADVERTISEMENT
  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut ini daftar gaji KPPS Pemilu 2024:

  • Rp 1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
  • Rp 1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024

Untuk diketahui, nominal tersebut lebih besar daripada gaji KPPS Pemilu 2019 lalu dengan nominal Rp 550 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp 500 ribu untuk anggota KPPS.




(par/aku)


Hide Ads