Bahaya! Rel KA Kebakkramat Karanganyar Diganjal Batu Ukuran Jumbo

Bahaya! Rel KA Kebakkramat Karanganyar Diganjal Batu Ukuran Jumbo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 17 Des 2023 19:18 WIB
KAI Daop VI dan Polsek Kebakkramat melakukan pengecekan usai adanya pengganjalan di rel kereta, Minggu (17/12/2023).
Batu jumbo yang diamankan petugas KAI Daop 6 dan Polsek Kebakkramat, Minggu (17/12/2023). Batu itu sebelumnya ditemukan tergeletak di tengah rel. (Foto: Dok. Humas KAI Daop 6)
Karanganyar -

Batu ukuran jumbo ditemukan tergeletak di tengah jalur KA di jalan rel KM 246 + 9/0 antara Stasiun Masaran sampai Kemiri, tepatnya di Kebakkramat, Karanganyar. Batu tersebut telah diamankan KAI Daop 6 dan kepolisian.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan awalnya petugas melakukan pengecekan di sepanjang rel tersebut pada Minggu (17/12) pagi dan ditemukan batu berukuran besar di tengah rel.

"Petugas menemukan sebuah batu berukuran besar yang tergeletak di jalan rel KM 246 + 9/0 antara Stasiun Masaran sampai Kemiri. Saat itu petugas sedang melakukan keamanan secara rutin," kata Krisbiyantoro melalui keterangan tertulis yang dibagikan Humas Daop 6 yang diterima detikJateng, Minggu (17/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mencari pelaku yang sengaja menaruh batu besar tersebut. Selain mencari, pihaknya juga akan menindak dengan tegas pelaku tersebut dengan membawa ke jalur hukum.

"Daop 6 akan terus mencari pelaku dan akan menindak dengan tegas dan maksimal melalui jalur hukum," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Krisbiyantoro mengatakan dengan pengganjalan tersebut bisa berdampak buruk untuk perjalanan kereta api. Terlebih bisa membuat jalur KA menjadi anjlok.

"Pengganjalan jalur KA dengan batu berukuran besar seperti itu sangat membahayakan perjalanan KA karena bisa menyebabkan anjlokan," ungkapnya.

KAI Daop 6 juga telah melakukan koordinasi dengan Polsek Kebakkramat untuk penindakan tersebut. Selain itu, ia juga berkoordinasi untuk mengantisipasi hal tersebut terulang lagi.

"Saat ini Daop 6 terus berkoordinasi dengan Polsek Kebakkramat terkait langkah antisipasi dan penindakan lebih lanjut," tuturnya.

Menurutnya, pelaku bisa dituntut penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 15 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Daop 6 sekali lagi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di rel KA terlebih aktivitas yang membahayakan perjalanan KA seperti mengganjal batu berukuran besar," jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati melintas, karena selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru perjalanan KA akan lebih cepat.




(cln/rih)


Hide Ads