Rel KA Kebakkramat Diganjal Batu Ukuran Jumbo, Pelaku Diburu!

Rel KA Kebakkramat Diganjal Batu Ukuran Jumbo, Pelaku Diburu!

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 17 Des 2023 19:27 WIB
KAI Daop VI dan Polsek Kebakkramat melakukan pengecekan usai adanya pengganjalan di rel kereta, Minggu (17/12/2023).
Petugas KAI Daop 6 dan Polsek Kebakkramat, Karanganyar, melakukan pengecekan usai adanya pengganjalan di rel kereta, Minggu (17/12/2023). Foto: Dok. Humas KAI Daop 6
Karanganyar -

KAI Daop 6 dan kepolisian memburu pelaku pengganjal jalur Kereta Api (KA) di jalan rel KM 246 + 9/0 antara Stasiun Masaran sampai Kemiri, di Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. Pelaku meletakkan batu berukuran besar di tengah rel.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan pihaknya mencari pelaku yang sengaja menaruh batu besar tersebut.

"Daop 6 akan terus mencari pelaku dan akan menindak dengan tegas dan maksimal melalui jalur hukum," kata Krisbiyantoro melalui keterangan tertulis yang dibagikan Humas Daop 6 yang diterima detikJateng, Minggu (17/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisbiyantoro mengatakan dengan pengganjalan tersebut bisa berdampak buruk untuk perjalanan kereta api. Terlebih bisa membuat jalur KA menjadi anjlok.

"Pengganjalan jalur KA dengan batu berukuran besar seperti itu sangat membahayakan perjalanan KA karena bisa menyebabkan anjlokan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT
KAI Daop VI dan Polsek Kebakkramat melakukan pengecekan usai adanya pengganjalan di rel kereta, Minggu (17/12/2023).Batu yang diamankan petugas KAI Daop 6 dan Polsek Kebakkramat, Minggu (17/12/2023). Foto: Dok. Humas KAI Daop 6

KAI Daop 6 juga telah melakukan koordinasi dengan Polsek Kebakkramat untuk penindakan tersebut. Selain itu, ia juga berkoordinasi untuk mengantisipasi hal tersebut terulang lagi.

"Saat ini Daop 6 terus berkoordinasi dengan Polsek Kebakkramat terkait langkah antisipasi dan penindakan lebih lanjut," tuturnya.

Menurutnya, pelaku bisa dituntut penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 15 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sebelumnya, Krisbiyantoro mengatakan awalnya petugas melakukan pengecekan di sepanjang rel tersebut pada Minggu (17/12) pagi dan ditemukan batu berukuran besar di tengah rel.

"Petugas menemukan sebuah batu berukuran besar yang tergeletak di jalan rel KM 246 + 9/0 antara Stasiun Masaran sampai Kemiri. Saat itu petugas sedang melakukan keamanan secara rutin," kata Krisbiyantoro.

"Daop 6 sekali lagi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di rel KA terlebih aktivitas yang membahayakan perjalanan KA seperti mengganjal batu berukuran besar," jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati melintas, karena selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru perjalanan KA akan lebih cepat.




(rih/rih)


Hide Ads