Aturan Dilanggar Chynthia Istri Giring: Kampanye Tanpa Surat Pemberitahuan

Aturan Dilanggar Chynthia Istri Giring: Kampanye Tanpa Surat Pemberitahuan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 17 Des 2023 19:05 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Solo -

Bawaslu Kota Solo menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh dua caleg PSI, Cynthia Riza dan Jalu Aji Dharma melanggar aturan kampanye. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi.

"Karena ini pelanggaran administrasi, kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin Senin baru kita teruskan ke KPU," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza saat dihubungi detikJateng, Minggu (17/12/2023).

Diketahui, Cynthia istri Giring Ganesha adalah caleg DPR RI Dapil 5. Sementara Jalu Aji Dharma caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cynthia dan Jalu terbukti tidak mengantongi izin saat melakukan kampanye di daerah Pasar Kliwon, Solo, beberapa hari lalu.

"Hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasar Kliwon kepada salah satu caleg PSI Kota Surakarta yang ikut saat giat kampanye memang tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Nggih (dua caleg) caleg yang saat itu melaksanakan kampanye," jelas Poppy.

ADVERTISEMENT

Poppy mengatakan bahwa kedua caleg tersebut direkomendasikan mendapat sanksi peringatan karena melakukan pelanggaran administrasi.

"Dari hasil tersebut Panwascam Pasar kliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan meneruskan ke KPU Surakarta," ujarnya.

Untuk diketahui, dua calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Dua caleg yang dilaporkan itu yakni caleg DPR RI Dapil 5 Cynthia Riza yang merupakan istri dari Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha, dan caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma.

Keduanya dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga menggelar kampanye tanpa izin.

Sebelumnya, caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma mengatakan bahwa kegiatan tersebut berupa pasar murah di Pasar Kliwon. Mereka sudah meminta izin ke RT setempat.

"Pasar murah kegiatannya. (Kegiatan kampanye) Kan ini masa, izin ke RT, ya kita mengikuti," kata Jalu pada Rabu (13/12).

Terpisah, Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyebut persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman saja. Ia mengklaim bahwa yang dilakukan Cynthia dan Jalu bukanlah kampanye melainkan kegiatan sosialisasi. Namun, Raja tak menjelaskan lebih lanjut terkait apa yang disosialisasikan itu.

"Udah selesai kok. Coba dicek. Kesalahpahaman aja. Udah selesai, udah selesai. Udah aman. Itu bukan kampanye, cuman sosialisasi," ujar Raja Juli saat diwawancarai detikJateng usai mendampingi Ketum PSI Kaesang Pangarep blusukan di Pelabuhan Perikanan Tasikagung, Rembang, Minggu (17/12) siang.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads