Jawa Tengah menjadi provinsi dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak ketiga di Indonesia pada Pemilu 2024. Total terdapat 117.299 TPS yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Lalu berapa kebutuhan KPPS di Jawa Tengah?
KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang berkedudukan di TPS. Dikutip dari laman resmi KPU, anggota KPPS berjumlah 7 orang untuk setiap TPS. Artinya, Jawa Tengah membutuhkan 821.093 orang anggota KPPS.
Mari simak detail kebutuhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Jawa Tengah berdasarkan data pada Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2023.
Detail Kebutuhan KPPS di Jawa Tengah
1. Kabupaten Cilacap
- Jumlah TPS: 5.964
- Kebutuhan KPPS: 41.748
2. Kabupaten Banyumas
- Jumlah TPS: 5.587
- Kebutuhan KPPS: 39.109
3. Kabupaten Purbalingga
- Jumlah TPS: 2.964
- Kebutuhan KPPS: 20.748
4. Kabupaten Banjarnegara
- Jumlah TPS: 3.225
- Kebutuhan KPPS: 22.575
5. Kabupaten Kebumen
- Jumlah TPS: 4.831
- Kebutuhan KPPS: 33.817
6. Kabupaten Purworejo
- Jumlah TPS: 2.995
- Kebutuhan KPPS: 20.965
7. Kabupaten Wonosobo
- Jumlah TPS: 3.091
- Kebutuhan KPPS: 21.637
8. Kabupaten Magelang
- Jumlah TPS: 4.407
- Kebutuhan KPPS: 30.849
9. Kabupaten Boyolali
- Jumlah TPS: 3.409
- Kebutuhan KPPS: 23.863
10. Kabupaten Klaten
- Jumlah TPS: 4.198
- Kebutuhan KPPS: 29.386
11. Kabupaten Sukoharjo
- Jumlah TPS: 2.533
- Kebutuhan KPPS: 17.731
12. Kabupaten Wonogiri
- Jumlah TPS: 3.910
- Kebutuhan KPPS: 27.370
13. Kabupaten Karanganyar
- Jumlah TPS: 3.200
- Kebutuhan KPPS: 22.400
14. Kabupaten Sragen
- Jumlah TPS: 3.406
- Kebutuhan KPPS: 23.842
15. Kabupaten Grobogan
- Jumlah TPS: 4.657
- Kebutuhan KPPS: 32.599
16. Kabupaten Blora
- Jumlah TPS: 2.977
- Kebutuhan KPPS: 20.839
17. Kabupaten Rembang
- Jumlah TPS: 2.201
- Kebutuhan KPPS: 15.407
18. Kabupaten Pati
- Jumlah TPS: 4.402
- Kebutuhan KPPS: 30.814
19. Kabupaten Kudus
- Jumlah TPS: 2.623
- Kebutuhan KPPS: 18.361
20. Kabupaten Jepara
- Jumlah TPS: 3.490
- Kebutuhan KPPS: 24.430
21. Kabupaten Demak
- Jumlah TPS: 3.658
- Kebutuhan KPPS: 25.606
22. Kabupaten Semarang
- Jumlah TPS: 3.351
- Kebutuhan KPPS: 23.457
23. Kabupaten Temanggung
- Jumlah TPS: 2.518
- Kebutuhan KPPS: 17.626
24. Kabupaten Kendal
- Jumlah TPS: 3.491
- Kebutuhan KPPS: 24.437
25. Kabupaten Batang
- Jumlah TPS: 2.569
- Kebutuhan KPPS: 17.983
26. Kabupaten Pekalongan
- Jumlah TPS: 2.912
- Kebutuhan KPPS: 20.384
27. Kabupaten Pemalang
- Jumlah TPS: 4.687
- Kebutuhan KPPS: 32.809
28. Kabupaten Tegal
- Jumlah TPS: 4.684
- Kebutuhan KPPS: 32.788
29. Kabupaten Brebes
- Jumlah TPS: 6.291
- Kebutuhan KPPS: 44.037
30. Kota Magelang
- Jumlah TPS: 353
- Kebutuhan KPPS: 2.471
31. Kota Surakarta
- Jumlah TPS: 1.773
- Kebutuhan KPPS: 12.411
32. Kota Salatiga
- Jumlah TPS: 652
- Kebutuhan KPPS: 4.564
33. Kota Semarang
- Jumlah TPS: 4.646
- Kebutuhan KPPS: 32.522
34. Kota Pekalongan
- Jumlah TPS: 881
- Kebutuhan KPPS: 6.167
35. Kota Tegal
- Jumlah TPS: 763
- Kebutuhan KPPS: 5.341
Jadwal Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024
Berminat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS? Mari simak jadwal penerimaan lengkapnya berikut ini!
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Demikian detail kebutuhan KPPS di Provinsi Jawa Tengah. Berminat untuk mendaftarkan diri, Lur?
Simak Video "Video Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies: Dia Bantu Aku Menang"
(par/ahr)