Sebanyak 815 alat peraga kampanye (APK) dicopot tim gabungan Bawaslu Kota Semarang. APK tersebut dicopot karena dinilai melanggar aturan.
"Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan," kata anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (16/12/2023).
Dwijaya menyebut penertiban itu dilakukan sejak Rabu (13/12). Penertiban didasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
"Yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol," lanjutnya.
APK hasil penertiban itu disimpan di markas Satpol PP Kota Semarang. Nantinya, pemilik APK tersebut bisa mengambil secara kelembagaan dengan pendampingan Bawaslu.
"Penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku. Ke depan agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan," ujar Dwijaya dalam keterangan tersebut.
Hasil Penertiban APK di Kota Semarang
- 13 baliho
- 160 banner,
- 49 spanduk dan lain-lain seperti bendera 572 buah
- Total: 815.
Daftar APK yang Ditertibkan di Semarang
- APK PSI: 393
- APK PDIP: 161
- APK Partai Gelora: 96
- APK PKS: 79,
- APK Gerindra: 66
- APK PKN: 7
- APK PPP: 5
- APK PKB: 4
- APK Nasdem: 3
- APK PAN: 1
(dil/dil)