Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Persiapkan Sebelum Mendaftar!

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Persiapkan Sebelum Mendaftar!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 11 Des 2023 09:28 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi informasi syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah petugas Pemilu yang berkedudukan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftar KPPS wajib memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

KPU sendiri sudah menetapkan honor yang akan diterima oleh KPPS, yaitu Rp1.100.000,00 untuk anggota dan Rp1.200.000,00 untuk ketua. Kenaikan honor hingga lebih dari 100% dibandingkan Pemilu 2019 ini terdengar menarik bagi banyak orang.

Jika detikers berminat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, sebaiknya pahami syarat-syaratnya terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat-Syarat Pendaftaran KPPS

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Pendaftaran KPPS

Selain syarat-syarat di atas, pendaftar KPPS juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Persyaratan dokumen ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT
  1. Surat Pendaftaran;
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Fotokopi KTP Elektronik;
  4. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  5. Pas Foto;
  6. Surat Pernyataan; dan
  7. Surat Keterangan.

Jadwal Penerimaan Anggota KPPS

Sudah siap untuk mendaftar sebagai anggota KPPS? Jangan lewatkan jadwal lengkap penerimaannya berikut ini!

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Demikian informasi mengenai persyaratan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS. Semoga bermanfaat!




(sip/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads