RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden, Gibran: Pemilihan Langsung Saja

RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden, Gibran: Pemilihan Langsung Saja

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 07 Des 2023 13:00 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (Foto: Tara Wahyu/detikJateng)
Solo -

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merespons wacana Gubernur Jakarta dipilih secara langsung oleh Presiden dengan pertimbangan DPRD. Gibran berpendapat sebaiknya pemilihan Gubernur Jakarta dipilih secara langsung.

"Pemilihan langsung aja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (7/12/2023).

Meski begitu, Gibran mengatakan rencana tersebut masih dalam pembahasan DPR. Seperti diketahui, aturan tersebut dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan masih dalam pembahasan to. (Menguntungkan beberapa pihak?) Menguntungkan siapa?" jawabnya singkat.

Dilansir detikNews, dalam RUU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.

ADVERTISEMENT

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads