Bagikan Susu Saat CFD Disoal, Gibran: Kalau Ada Teguran Langsung Saja

Bagikan Susu Saat CFD Disoal, Gibran: Kalau Ada Teguran Langsung Saja

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 07 Des 2023 11:39 WIB
Gibran Rakabuming Raka di GBK Arena, Jakarta.
Gibran Rakabuming Raka saat di GBK Arena, Jakarta. Foto: Mulia Budi/detikcom
Solo -

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta terkait aksi bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Minggu lalu.

"Belum," kata Gibran saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (7/12/2023). Saat itu wartawan menanyakan apakah Gibran sudah menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta.

"Ya kalau ada teguran, ada kesalahan, nanti langsung disampaikan saja. Belum ada panggilan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilarang Kampanye di CFD-Libatkan Anak

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan akan memanggil semua pihak yang terlibat saat pembagian susu yang dilakukan di CFD Sudirman-Tamrin pada Minggu (3/12).

"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera memanggil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (6/12), dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," lanjutnya.

Pemanggilan itu disebut untuk mengklarifikasi ada atau tidak dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski begitu, Benny belum bisa memastikan jadwal pemanggilan Gibran.

"Pasal itu menegaskan, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Nah dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," ucapnya.

Diketahui, area CFD memang termasuk lokasi yang dilarang untuk kampanye Pilpres 2024.

"Update penanganan perkara, Gibran libatkan anak-anak di Jakut, Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut," tutur Benny.

Selain itu, Benny mengemukakan pasal tersebut menegaskan larangan kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Lalu dugaan pelanggaran Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," pungkasnya.

Gibran Persilakan Telusuri

Sebelumnya, Gibran sempat menanggapi dengan santai tudingan melakukan kampanye saat CFD. Bahkan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mempersilakan Bawaslu DKI untuk mendalami aksinya.

Menurut Gibran, aksinya itu bukan termasuk kampanye lantaran dilakukan tanpa adanya atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aksinya itu dilakukan saat dirinya berolahraga.

"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).

"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya, itu ya," ucap Gibran saat itu.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads