Aksi Bagi-bagi Susu di CFD Disorot Bawaslu DKI, Gibran: Silakan Ditelusuri

Aksi Bagi-bagi Susu di CFD Disorot Bawaslu DKI, Gibran: Silakan Ditelusuri

Mulia Budi/detikNews - detikJateng
Senin, 04 Des 2023 22:04 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya Selvi Ananda melakukan kegiatan di car free day (CFD), Jakarta, Minggu (3/12/2023). Gibran menyapa warga sembari berolahraga di sana.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya Selvi Ananda bagi-bagi susu di car free day (CFD), Jakarta, Minggu (3/12/2023).Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Solo -

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyoroti aksinya bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin.

Menanggapi dengan santai, cawapres pendamping Prabowo Subianto itu malah mempersilakan Bawaslu untuk mendalami aksinya tersebut. Menurut Gibran, aksinya itu dilakukan tanpa adanya atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Gibran menjelaskan bahwa pembagian susu dilakukan saat olahraga di CFD dan tanpa menggunakan atribut apapun.

"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya, itu ya," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Gibran Rakabuming Raka melakukan olahraga badminton bersama sejumlah atlet dan influencer di GBK Arena (Mulia/detikcom)Gibran Rakabuming Raka melakukan olahraga badminton bersama sejumlah atlet dan influencer di GBK Arena (Mulia/detikcom) Foto: Gibran Rakabuming Raka melakukan olahraga badminton bersama sejumlah atlet dan influencer di GBK Arena (Mulia/detikcom)

Sementara itu diketahui, Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan penelusuran terkait aksi Gibran di area CFD, Minggu (3/12/2023). Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah aksi tersebut masuk dalam kategori kampanye atau tidak.

Apalagi, kegiatan kampanye memang dilarang dilakukan di area CFD. Sehingga jika menemukan pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta akan memberikan sanksi.

"Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).

"Kami masih pendalaman. Tapi pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye, baik capres/cawapres maupun caleg," tambah Benny.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads