Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menepis pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Sebaliknya, Jokowi bertanya-tanya ada kepentingan apa di balik pengakuan mantan Ketua KPK itu.
"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023), dikutip dari detikNews.
Selanjutnya, wartawan kembali bertanya mengenai kebenaran adanya pertemuan antara Jokowi dan Agus Rahardjo. Mendengar pertanyaan itu, mantan Wali Kota Solo itu menepis.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada (pertemuan). Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja," tegas Jokowi.
Jokowi juga menyebut dirinya pernah menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada. Jokowi menambahkan, saat ini Setya Novanto sudah dihukum.
"Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ucap Jokowi.
Ramai Pengakuan Agus Rahardjo
Perihal pertemuan Agus dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12). Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu," kata Agus.
Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya," ujar Agus.
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung dia.
(apl/dil)