Memasuki masa kampanye, Pemerintah Kota Solo dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) melarang adanya kegiatan berbau politik dan kampanye di Solo Car Free Day (CFD). Aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Hal itu disebutkan dalam unggahan di akun Instagram @dishubsurakarta, Rabu (29/11/2023). Unggahan yang telah disukai sebanyak 135 akun itu memperlihatkan ilustrasi larangan berpolitik di CFD Kota Solo, serta isi Perda No. 10/2022 Pasal 112 Ayat 4 dan 6.
"Solo Car Free Day jadi wadah masyarakat kota surakarta dan sekitarnya untuk berolahraga dan berekspresi tanpa polusi udara serta tanpa politisasi," tulis akun @dishubsurakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Ari Wibowo pun menjelaskan bahwa Solo CFD tidak boleh diisi dengan kegiatan berbau politik.
"Solo Car Free Day ini dilarang ada kegiatan politik, suku, dan ras. Itu sudah ketentuan semuanya di dalam Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," tutur Ari kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Adapun Perda No.10/2022 Pasal 112 Ayat 4 menjelaskan hari bebas kendaraan bermotor diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, budaya, sosial, dan ekonomi. Sementara Ayat 6 menjelaskan setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan yang berbau politik, suku, agama, dan ras di hari bebeas kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, pelarangan adanya kegiatan berbau politik dan kampanye di Solo CFD juga mengacu pada Perwali No.2/2009.
"Mengatur tentang lokasi dilarang kampanye itu ada (dalam Perwali No.2/2009), white area itu ada. Termasuk Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, dan sekitarnya itu ada lokasi-lokasinya itu dilarang kampanye," tutur Ari.
Ia mengatakan, pihaknya selaku Dinas yang memberikan izin penyelenggaraan kegiatan di Solo CFD sudah menginformasikan kepada para pelaksana kegiatan untuk tidak menggelar kegiatan berbau politik dan kampanye.
"Jadi semua sudah kita info, jadi boleh ada event tapi tidak boleh ada embel-embel kampanye politik apapun," imbuhnya.
Adapun dalam Perwali No.2/2009 Pasal 8 Ayat 2 Poin (f) jalan-jalan yang merupakan white area meliputi Jalan Slamet Riyadi, Jalan LU. Adi Sucipto, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kol. Sutarto, Jalan Ir. Sutami, hingga 20 meter kanan kiri jalan yang dimaksud.
Ari juga menjelaskan, Dishub akan senantiasa memantau pelaksanaan Solo CFD agar bebas dari kegiatan politik dan kampanye.
"Kami punya 60 petugas yang menjaga Solo CFD setiap minggu pagi, sekaligus nanti akan membantu pengawasan.
Dan jg ad tim pemantau solo CFD menggunakan sepeda, ada 4-5 orang," tuturnya.
(sip/ams)