Kepala Sekolah di Banyumas Dicopot Diduga Mobilisasi Guru Dukung Caleg

Kepala Sekolah di Banyumas Dicopot Diduga Mobilisasi Guru Dukung Caleg

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 28 Nov 2023 10:48 WIB
Panwaslu se-Kabupaten Banyumas menggelar apel siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023).
Panwaslu se-Kabupaten Banyumas menggelar apel siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Banyumas -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh kepala sekolah dan kepala desa. Keduanya mendapatkan rekomendasi sanksi dengan putusan yang berbeda.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menjelaskan di tahapan pemilu 2024 pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN.

"Satu ASN di Kabupaten Banyumas sudah kita periksa dan rekomendasikan ke KASN dan hasil putusannya sudah dilakukan dengan dicopot dari jabatan kepala sekolah dan ditunda kenaikan pangkat selama setahun," kata Yon kepada wartawan usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yon menyebut kepala sekolah tersebut terlibat aktif membujuk guru untuk memilih salah satu peserta pemilu.

"Yang kepala sekolah terlibat aktif memobilisasi guru-guru untuk memberikan dukungan salah satu calon perseorangan atau DPD di tingkat provinsi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain ASN, Yon juga telah memeriksa seorang kepala desa yang memposting foto dengan peserta pemilu dengan berpose jari yang menunjukkan simbol-simbol. Foto tersebut diunggah di Instagram pemerintah desa.

"Kami juga sudah memeriksa satu orang kades di wilayah Baturraden. Karena dia memposting foto di IG pemdes terkait dengan simbol-simbol peserta pemilu. Sudah kita lakukan pencegahan dari pihak pemdes tersebut sudah menurunkan dari platform postingan tersebut," jelasnya.

Pihaknya mengimbau agar para pejabat publik dan ASN lebih berhati-hati untuk memposting di media sosial. Terlebih mulai hari ini sudah masuk dalam tahapan kampanye.

"Apabila itu masuk di tahapan kampanye yang bersangkutan bisa terkena potensi pidana dan administrasi penerusan. Untuk kampanye ada dua pelanggaran yang bisa menjerat mereka baik administrasi maupun pidana," pungkasnya.




(apl/sip)


Hide Ads