Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah Kota Solo untuk Pemilu 2024.
Selain lokasi kampanye terbuka, melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan, KPU Solo juga telah menetapkan beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kasubbag (Kepala Sub Bagian) Teknik Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rois Alfianto mengatakan tujuh lokasi kampanye terbuka itu ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi (rakoor) dengan partai politik (parpol) dan juga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo pada Senin, 20 November 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu kan kita rakor dengan parpol dan stakeholder, salah satunya Dispora. Jadi karena lapangan dan stadion itu wilayahnya Dispora, mereka hanya merekomendasikan 7 lokasi itu," jelas Rois saat dihubungi detikJateng, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, Rois mengatakan bahwa tujuh lokasi tersebut hanya akan digunakan untuk kampanye terbuka dengan massa di atas 1.000 orang. Terkait penggunaan lokasinya pun akan diatur dalam rapat koordinasi.
"Nanti akan diatur terkait jadwal kampanye rapat umum. Jadi lokasi tersebut digunakan untuk kampanye rapat umum saja di atas 1.000 orang, di luar itu masuknya pertemuan terbatas, tatap muka yang pesertanya di bawah 1.000," jelasnya.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Solo, Yuly Yulianingrum juga mengatakan jika ada yang ingin melaksanakan kampanye terbuka selain di tujuh tempat tersebut tetap diperbolehkan dengan syarat mendapat izin dari pengelola lapangan dan bukan termasuk tempat terlarang.
"Boleh, asal tidak termasuk tempat yang dilarang untuk kampanye, mengantongi izin dari pengelola lapangan. Kemudian izin itu dijadikan lampiran permohonan izin kepada kepolisian. (Tetap dengan tembusan KPU dan Bawaslu?) Iya," kata Yuly saat dihubungi detikJateng, Senin (27/11/2023).
Terkait jadwal penggunaan lokasi tersebut akan dibahas melalui rapat koordinasi yang belum bisa dipastikan waktunya.
"Untuk rakoornya kami menunggu jadwal dari KPU RI terlebih dahulu, jadi belum bisa dipastikan waktunya," terang Yuly.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solo Nomor 121 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum di Wilayah Kota Surakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut daftar lokasi kampanye rapat terbuka di Kota Solo.
7 Lapangan Lokasi Kampanye Rapat Umum
- Lapangan Jajar
- Lapangan Karangasem
- Lapangan Kartopuran
- Lapangan Losari
- Lapangan Kampung Sewu
- Lapangan Prawit
- Lapangan Sumber
Artikel ini ditulis oleh Nila Handayani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(cln/cln)