Wali Kota Solo Gibran Rakabuming kembali izin tidak berkantor di Balai Kota Solo. Gibran mengajukan izin untuk dua hari yakni Jumat (24/11) dan hari ini.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi mengatakan izin Gibran ini sudah dilayangkan bersamaan dengan izin saat hari Jumat (24/11) lalu.
"Izin (Gibran), izin tanggal untuk tanggal 24 November dan tanggal 27 November," kata Herwin saat ditemui wartawan, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwin mengungkapkan Gibran izin karena tengah berada di Jakarta. Namun, Gibran disebut izin bukan untuk keperluan sebagai Wali Kota Solo.
"Izin bukan melaksanakan, bukan ke kegiatan Wali Kota, ke Jakarta hari ini. Izinnya sudah satu surat di hari Jumat kemarin," ungkapnya.
Lebih lanjut, Herwin menjelaskan jika di luar masa kampanye maka namanya izin bukan cuti. Cuti sendiri, kata Herwin, berlaku saat kampanye.
"Cuti bagi kepala daerah diatur terkait kampanye, kalau bukan kampanye izin. Izin ke Gubernur," ucapnya.
Sebagai informasi, Gibran izin sejak Jumat (24/11) lalu. Dirinya mengajukan izin karena ada acara di Jawa Timur. Sedangkan hari ini, Gibran izin lantaran ada acara di Jakarta.
Sementara itu, terkait agenda di Pemkot Solo akan didisposisikan ke Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. Salah satu agenda yang didisposisikan yakni peletakan batu pertama rumah sakit Kardiologi Emirat-Indonesia.
"Tugas saat mengajukan surat izin menyatakan tugas sehari-hari kedinasan dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota, jadi tidak menghambat. Kan izin cuma sehari dan tetap memonitor, besok sudah masuk," pungkasnya.
(ams/apl)