Akhir Pencarian Pemobil Viral Tanpa Pintu Bagasi Bawa 2 Bayi

Akhir Pencarian Pemobil Viral Tanpa Pintu Bagasi Bawa 2 Bayi

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 27 Nov 2023 06:50 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, Jumat (13/10/2023).
Foto Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, Jumat (13/10/2023).: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pengendara mobil yang tidak dilengkapi pintu bagasi dan membawa dua bayi akhirnya diamankan setelah 12 hari pencarian. Pemobil itu diamankan di kawasan Gilingan, Solo.

Diketahui video viral pengendara mobil tanpa pintu bagasi dan membawa dua bayi di dalam bouncer itu beredar pada Senin, 13 November 2023. Tim Polresta Solo dan Sukoharjo pun bekerja sama melacak pengendara mobil tersebut.

Hingga akhirnya pengendara mobil LGCC hitam itu diamankan Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Pengendara itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Gilingan, Kota Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah ketemu tadi, ini sedang kami tanya-tanyai. Nanti akan kami sampaikan," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat ditemui di Hotel Solia Zigna Solo, Sabtu (25/11/2023).

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menyebut mobil yang diamankan itu berjenis Daihatsu Ayla dengan nopol AD 9461 XT. Pemilik mobil diketahui berinisial R warga Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

"Kendaraan berhasil kita amankan tadi siang saat menginap di hotel wilayah Gilingan," kata Agung kepada awak media, Sabtu (25/11).

Pengakuan Pemobil Viral

Agung menjelaskan mobil itu kemudian dibawa ke Satlantas Polresta Solo. Dia mengungkap pengakuan pemilik mobil soal video viral yang beredar di media sosial.

"Saat kejadian tersebut mobil yang ia bawa sedang diperbaiki, karena mobil tersebut dipakai sementara untuk mengangkut material. Sebab dia sedang memperbaiki rumah tinggalnya," ungkap Agung.

Mobil Daihatsu Ayla yang membawa bayi tanpa pintu bagasi diamankan Satlantas Polresta Solo, Sabtu (25/11/2023).Mobil Daihatsu Ayla yang membawa bayi tanpa pintu bagasi diamankan Satlantas Polresta Solo, Sabtu (25/11/2023). Foto: dok. Polresta Solo

Temuan Polisi

Pemilik mobil itu kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui mobil itu tak sesuai dengan pelat nomor yang terdaftar.

"Menurut polisi, nopol tersebut seharusnya untuk mobil Daihatsu Ayla berwarna putih, bukan mobil hitam seperti yang viral di medsos," tulis Polresta Surakarta dalam unggahan Instagramnya.

Pengendara Dikenai Tilang

Atas perbuatannya itu, polisi meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan. Tak hanya itu, pengendara mobil juga dikenakan tilang.

"Terkait mobil viral tersebut sudah kami tindak lanjuti, diberikan imbuan dan membuat surat pernyataan," kata Agung kepada detikJateng, melalui pesan singkat, Minggu (26/11).

"Terkait pelanggaran yang ada sudah kami lakukan penindakan berupa tilang," sambungnya.

Atas perbuatannya, pemobil bernama Rudi itu dikenakan Pasal 288 ayat 1 Jo Pasal 71 ayat 1 huruf b. Dia terancam pidana kurungan selama 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads