Sejumlah baliho di Kota Solo dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencopoti baliho dan spanduk yang melanggar aturan.
Mereka terbagi menjadi lima wilayah, yakni di Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Pasar Kliwon, dan Jebres. Anggota Satpol PP dan Bawaslu tingkat kecamatan menyisir lokasi yang terdapat baliho melanggar peraturan.
Sejumlah baliho yang berada di Pasar Kliwon, seperti baliho bergambar kader PDIP, Prabowo Subianto, Kaesang Pangarep, hingga Gibran Rakabuming Raka turut dicopot oleh Satpol PP. Baliho tersebut dipasang pohon-pohon hingga lokasi white area.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma mengatakan, dari data Bawaslu, ada ratusan baliho yang menyalahi aturan. Aturan itu yakni Perwali nomor 2 tahun 2009 maupun PKPU nomor 15 tahun 2023.
"Banyak baliho, dari data kita sendiri sebenarnya ada ratusan ya alat peraga. Ada 70-an personel," kata Poppy, Rabu (22/11/2023).
Lebih lanjut Poppy menjelaskan, baliho yang dicopot tidak pandang bulu. Pihaknya memperlakukan semua partai politik dengan sama.
"Perlakuan kita semua sama, semua partai politik, paslon yang diduga melanggar Perwali No 2 Tahun 2009 dan PKPU akan kita tertibkan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, baliho dicopot apabila dipasang di jembatan, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintahan, dan white area.
"Ada juga dalam bentuk kampanye, ada unsur ajakan di mana citra diri terpenuhi, foto caleg, nomor urut, dan gambar paku. Kayak pilihlah saya, mohon doa restu mohon dukungannya. Tetapi misalnya itu tidak ada tapi itu melanggar Perwali tetap kita tertibkan," bebernya.
(apu/rih)