Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan dana hibah Rp 985.326.500.000 miliar ke KPU dan Bawaslu Jawa Tengah. Penyerahan ini dilakukan untuk sukseskan Pilkada Jawa Tengah Tahun 2024. Penyerahan tertuang dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penyerahan dan penandatangan dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/11/2023). NPHD ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta Ketua KPUD Jateng Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.
Nana Sudjana mengatakan, penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perjanjian hibah daerah itu juga wujud komitmen bersama antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilukada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya dana ini, akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang," kata Nana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 dan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Secara rinci, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp 791.608.630.000, sedangkan untuk Bawaslu Jateng senilai Rp 193.717.870.000.
Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama disalurkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahap kedua disalurkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.
Menurut Nana, kesuksesan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nanti juga tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.
"Kami yakin pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 akan berjalan dengan sukses. Dari awal pentahapan pun akan kami kawal," ujar Nana.
Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Handi menuturkan, dalam menentukan besaran anggaran tersebut, membutuhkan proses panjang, karena KPU , Bawaslu dan Pemprov regional Jawa Tengah menyiapkan rincian kebutuhan.
"Kami mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah responsif terhadap kebutuhan kami," kata Handi.
Terkait tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lanjut Handi, masih menunggu hasil penetapan pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sebab itu menjadi dasar pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan atau diusung oleh partai politik.
"Pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur itu diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal tahapannya," pungkasnya.
(akn/ega)