MUI Kaji Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel Imbas Serangan ke Gaza

Nasional

MUI Kaji Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel Imbas Serangan ke Gaza

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Nov 2023 19:39 WIB
Wakil Sekjen MUI bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah (Rumondang N/detikcom)
Wakil Sekjen MUI bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengkaji pencabutan label halal produk terkait Israel. (Foto: Rumondang N/detikcom)
Solo -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas soal status label halal produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Tindakan ini Hal itu merupakan rencana tindak lanjut dari Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah saat menjawab pertanyaan wartawan soal status halal produk-produk yang diboikot.

"Nah, itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut," ujar Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikhsan menambahkan MUI segera mengkaji mengenai sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel. Sebelumnya MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.

"Segera, segera mungkin. Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, produk yang sudah tersertifikasi halal tapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya. Alasannya, lanjut Ikhsan, agar produk tersebut tidak dijual di Indonesia.

"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," tegasnya.

"Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia, ini wajib digaris bawah bersertifikat halal," tegasnya.

Fatwa MUI

Sebelumnya MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.

"Umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11).

Pada fatwa tersebut, MUI merekomendasikan kepada umat Islam mendukung perjuangan Palestina, misalnya seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah diimbau mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Berikut ini bunyi Fatwa MUI:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Adapun pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.




(apl/ahr)


Hide Ads