Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa itu merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel. MUI buka-bukaan soal alasan di balik fatwa itu.
Dilansir detikNews, Rabu (15/11/2023), MUI menyatakan fatwa itu tak hanya soal agama, tapi juga soal kemanusiaan. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, aksi yang dilakukan Israel terhadap Palestina tak sebanding dengan aksi boikot yang nyaring disuarakan saat ini.
"Aksinya zionis Israel melakukan kejahatan perang terhadap saudara-saudara kita di Palestina yang harusnya merdeka dan berdaulat, tapi faktanya 11 ribu nyawa diserang membabi buta," ujar Amirsyah dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya, di mana hati nurani? Itu tidak sebanding terhadap produk boikot yang kita lakukan, jauh ibarat langit dan bumi," imbuhnya.
Amirsyah mengimbau masyarakat tak salah mengerti dengan fatwa tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Dia meminta masyarakat melihat dampak perang yang dilakukan Israel.
"Maka itu tolong dipahami, jadi jangan fatwanya yang dipersoalkan, tapi perangnya," ujarnya.
Respons MUI soal Narasi 'Fatwa Bisa Berujung PHK'
Merespons soal narasi yang menyebut fatwa MUI bisa menimbulkan kerugian yang berujung PHK. Amirsyah mengatakan ini waktu yang tepat bagi produk lokal untuk bangkit.
"Yang sederhana aja, ini misalnya air, kita melimpah, kenapa kita masih pake yang terafiliasi, itu pertanyaannya," ucap Amirsyah.
"Oleh karena itu, saya ingatkan lagi bahwa ini nggak ada hubungannya dengan PHK. Ini logikanya terlalu jauh, kan tadi kita ingatkan, momentum kita untuk bangkit, pergunakan, cinta produk dalam negeri," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11).
Pada fatwa itu, MUI merekomendasikan umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, serta melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.
MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Bunyi Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
hukumnya haram.
Pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, dan fasilitas publik.
Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11).
(dil/ams)