Baliho Capres-Cawapres Dekat Alun-alun Kudus Tak Dicopot, Ini Alasan Bawaslu

Baliho Capres-Cawapres Dekat Alun-alun Kudus Tak Dicopot, Ini Alasan Bawaslu

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 14 Nov 2023 16:30 WIB
Baliho bergambar calon presiden dan wakil presiden di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Selasa (14/11/2023).
Baliho bergambar calon presiden dan wakil presiden di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Selasa (14/11/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Baliho bergambar calon presiden di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kabupaten Kudus belum dicopot. Bawaslu Kudus menyebut baliho itu sebagai alat peraga sosialisasi (APS) dan bukan alat peraga kampanye (APK).

"Kalau di sana (di Alun-alun Kudus) itu ada gambar Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Taj Yasin itu masih kategori APS, alat peraga sosialisasi. Di sana tidak ada ajakan sama sekali maka kita indahkan imbau Ketua Bawaslu RI nomor 774 tanggal 3 November kemarin," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/11/2023).

Pantauan detikJateng di lokasi, baliho bergambar calon presiden terpasang di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Selasa (14/11). Baliho bergambar Capres Ganjar Pranowo dipasang di jembatan penyeberangan sisi timur. Baliho itu bertulisan 'Ganjar Pranowo Presidenku'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara baliho bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipasang di gedung Ramayana Kudus. Baliho itu bertulisan 'Prabowo-Gibran calon presiden dan wakil presiden RI 2024-2029'. Juga ada baliho Taj Yasin atau Gus Yasin yang merupakan calon DPD RI Dapil Jawa Tengah periode 2024-2029.

"Kalau capres belum kita copot, kita lebih nyopot terkait dengan calon anggota dewan, karena tanda nyoblos ada di calegnya (karena caleg telah ditetapkan)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Minan mengatakan petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kudus melakukan penertiban alat peraga kampanye calon legislatif di jalanan Kecamatan Kota. Sejumlah APK caleg pun dicopot, sebab masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Hari ini merupakan hari keenam melakukan penertiban alat peraga kampanye kebetulan di Kecamatan Kota. Dan besok terakhir di Kecamatan Undaan. APK yang kami turunkan yang sudah ada ajakan. (Sekarang) Belum memasuki tahapan kampanye, karena ini adalah tahapan di mana partai politik dilarang berkampanye," jelasnya.

"Persoalan berbayar atau tidak bukan masalah kami, yang jelas kami menertibkan alat peraga kampanye yang ada unsur ajakan, seperti tanda coblos, paku, ada kata-kata ajakan, pilih dan sebagainya, dan juga terkait dengan unsur kampanye, mohon doa restu dan dukungan itu kita ambil," dia melanjutkan.

Minan menambahkan ada sebanyak 1.000 APK yang ditertibkan Bawaslu Kudus sejak enam hari belakangan. "Yang ditertibkan sekitar seribuan baliho, ada yang tertinggal kita instruksi panwascam untuk melakukan penertiban APK," pungkas Minan.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads