Mediasi Warga Terdampak Tol di Klaten yang Gugat Presiden Gagal

Mediasi Warga Terdampak Tol di Klaten yang Gugat Presiden Gagal

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 10 Nov 2023 19:40 WIB
Gedung pengadilan negeri kelas IA Klaten.
Mediasi Warga Terdampak Tol di Klaten yang Gugat Presiden Gagal (Foto gedung pengadilan negeri kelas IA Klaten: Achmad Hussein Syauqi)
Solo -

Upaya mediasi warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Hartana alias Dandut yang menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah pimpinan lembaga berakhir dengan kegagalan. Disebutkan, gagalnya mediasi disebabkan oleh kesepakatan yang tidak sesuai.

"Gagalnya karena tidak sepakat dengan permohonan kita. Jadi prosesnya tetap berlanjut," ungkap penasihat hukum Hartana selaku penggugat, Setya Hadi Gunawan kepada detikJateng, Jumat (10/11/2023).

Setya menjelaskan upaya mediasi tidak berhasil di Pengadilan Negeri Klaten, sehingga proses hukum berlanjut kepada pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berlanjut sesuai dengan pokok perkara. Pekan depan kita akan mendengar jawaban dari para pihak tergugat," imbuh Setya.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyatakan sidang mediasi sudah digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Gugatan dibacakan setelah mediasi gagal.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya sudah ada tahapan mediasi tapi mediasi gagal. Oleh karena itu dilanjutkan tahap selanjutnya pembacaan gugatan," kata Rudi kepada detikJateng di kantornya.

Menurut Rudi, para pihak tergugat Presiden, gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten dan BPN diwakili kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dengan gagalnya mediasi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban para pihak tergugat.

"Sidang berikutnya kesempatan para tergugat membacakan jawaban. Sidang lanjutan Senin tanggal 20 November dan sesuai acara perdata perkara sudah harus selesai dalam waktu lima bulan," kata Rudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak digugat oleh Hartana warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. Pria yang juga calon anggota legislatif (caleg) dari PAN itu mengajukan upaya hukum gugatan untuk meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi proyek Tol Jogja-Solo.

"Ini kita mau mendaftarkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum. Yang kami gugat pemerintah bersama jajarannya dalam hal ini Presiden RI," kata kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan kepada detikJateng di gedung Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9) siang.

Dijelaskan Gunawan, selain presiden, yang dicantumkan dalam gugatan juga Gubernur Jateng, Kementerian Agraria, dan pihak-pihak terkait.

"Intinya adanya perbuatan melawan hukum dengan adanya perobohan bangunan, terutama rumah yang sampai detik ini tidak jelas," jelas Gunawan.

Adapun gugatan tersebut didaftarkan hari ini di PN Klaten. Nilai gugatan yang diajukan jauh di atas uang ganti rugi yang hingga kini belum diambilnya.

"Gambarannya dalam permohonan gugatan kami ada kerugian material yang diderita klien kami Rp 14 miliar sekian, immaterial ada sekitar Rp 150 miliar. Itu yang kami sampaikan dalam gugatan," jelas kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan.




(cln/cln)


Hide Ads