Mundur-Pindah Partai, Anggota DPRD Boyolali dari Gerindra di-PAW

Mundur-Pindah Partai, Anggota DPRD Boyolali dari Gerindra di-PAW

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 07 Nov 2023 21:44 WIB
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Boyolali dari Fraksi Gerindra, Selasa (7/11/2023).
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Boyolali dari Fraksi Gerindra, Selasa (7/11/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali - Seorang anggota DPRD Boyolali dari Gerindra, Watiah, diganti. Pasalnya wakil rakyat asal Kecamatan Wonosegoro itu pindah partai politik dalam Pemilu 2024.

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu dilakukan dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah/janji pergantian antar waktu anggota DPRD Boyolali. Watiah digantikan Siti Aminah dari Juwangi.

"Ini sebagai langkah hukum menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah, PAW saudari Watiah yang secara resmi sudah mengundurkan diri dan digantikan oleh saudari Siti Aminah dari Dapil (daerah pemilihan) yang sama," kata Ketua DPRD Boyolali, Marsono, usai rapat paripurna istimewa tersebut, Selasa (7/11/2023).

Yaitu Dapil Boyolali 3, yang mencakup Kecamatan Karanggede, Kemusu, Wonosegoro, Wonosamodro dan Juwangi.

Dikemukakan Marsono, surat dari Gubernur Jateng tentang PAW ini turun tanggal 2 November 2023 lalu. Pihaknya kemudian mempercepat proses pergantian antar waktu wakil rakyat asal Fraksi Gerindra itu.

"Niatan kami yang bersangkutan bisa segera melengkapi seluruh alat kelengkapan yang ada, juga bisa melaksanakan seluruh tugas dan fungsinya dengan baik," harap Marsono.



Siti Aminah akan menduduki kursi anggota DPRD Boyolali periode 2019-2024, yang tersisa sekitar 9 bulan lagi. Menurut Marsono, anggota DPRD Boyolali periode 2019 - 2024 akan berakhir masa jabatannya bulan Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu Sekretaris DPC Gerinda Boyolali, Rohmat Junaedi, mengatakan PAW ini dilaksanakan karena Watiah mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Sehingga DPC Partai Gerindra Boyolali melakukan proses ke DPP untuk melakukan pencabutan KTA dan selanjutnya melakukan proses PAW.

"Beliau (Watiah) mengundurkan diri karena pindah partai ke partai sebelah, ke PDI Perjuangan. Jadi ini prosesnya beliau mengundurkan diri dengan baik-baik. Dari pengunduran diri ini akhirnya kami dari DPC melakukan proses ke DPP untuk melakukan pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota). Artinya Mahkamah Partai memutuskan itu sudah bisa dicabut dan kita melakukan proses Kedewanan ini (PAW)," kata Rohmat di Gedung DPRD Boyolali, menghadiri rapat paripurna istimewa tentang PAW tersebut.



Rohmat mengatakan, proses PAW ini sudah berproses sejak bulan Mei 2023 lalu. Proses PAW memakan waktu cukup lama, karena masalah teknis. Namun, pihaknya bersyukur proses pergantian ini akhirnya bisa berjalan dengan baik.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup rumit dan panjang sejak dari bulan Mei tahun ini. Alhamdulillah pada hari ini bisa terlaksana, bisa dilantik. Ya sekali lagi dinamika politik Boyolali memang seru," imbuh dia.

Lamanya proses PAW, kata dia, karena masalah teknis saja antara yang diganti dengan yang akan menggantinya belum klop. Namun hal itu akhirnya bisa diselesaikan dengan baik dan PAW dapat dilakukan dengan baik.

"Yang diganti sudah menerima dan yang menggantikan juga sudah siap melaksanakan," tandasnya.


(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads