Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten bersama Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi pemberantasan rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Klaten. Kegiatan dilaksanakan di Do Gurau Cafe yang berlokasi di Kawasan Bukit Sidoguro, Jumat (03/10) malam.
Kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menyasar kalangan pelajar, masyarakat umum, dan monitor Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Klaten.
Perwakilan Bea Cukai Surakarta, Intania Rizal Febrianti mengatakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar karena masih terdapat rokok ilegal yang tersebar di Klaten. Kegiatan ini juga digelar dalam rangka mengedukasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin dan meminta kepada bapak ibu atau semua yang hadir untuk menyebarkan informasi kepada yang berjualan rokok ataupun yang merokok," kata Intan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).
Pada kesempatan ini, Intan pun menjelaskan mengenai bentuk fisik perbedaan rokok ilegal dan rokok legal. Adapun perbedaan ini dapat terlihat dari pita cukai.
Ia juga memaparkan barang yang kena cukai antara lain, etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, dan produk tembakau.
"Kami berpesan bagi yang merokok, merokok lah yang legal," pungkas Intan.
Sebagai informas, turut hadir Perwakilan Bea Cukai Surakarta, jajaran Diskominfo Klaten, Dinas dan Bagian Pengampu DBHCHT, monitor RSPD, pelajar, dan masyarakat umum.