Perwakilan warga di Kota Pekalongan melaporkan jajaran direksi Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka melapor terkait kualitas air yang dituding kurang layak namun tetap dijualbelikan.
Laporan itu dilayangkan pada Senin (30/10). Warga melapor terkait layanan dan kualitas air ledeng yang dinilai membahayakan konsumennya dalam jangka panjang.
Sebelum melapor, warga mengaku sudah melakukan uji laboratorium air secara mandiri ke Laboratorium Kesehatan Daerah Pemkot Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi seperti ini sudah kita curigai sejak lama. Cuman diperkuat dengan adanya aduan salah satu warga ke kita dan menunjukan hasil uji lab. Saya juga penasaran dan melakukan pengajuan uji lab, hasilnya juga sama, mengkhawatirkan," jelas Didik Pramono, warga Medono, Pekalongan Barat, pada detikJateng saat ditemui Rabu (1/11/2023).
Didik mengaku mengajukan uji lab pada 21 September 2023. Hasil uji lab keluar pada 22 September 2023. Menurut Didik, uji lab dilakukan dalam dua kategori yakni pemeriksaan kandungan unsur kimia dan pemeriksaan kandungan bakteri.
"Dari hasil pemeriksaan kandungan kimia, ada 10 item, yang dilakukan petugas. Dari sepuluh itu, ada dua item yang mengkhawatirkan di atas ambang batas," ungkapnya.
Dua item yang di atas toleransi, yakni dari paramater fisika TDS (zat padat terlarut) dengan menggunakan metode uji TDS meter. Didapati hasil uji lab, kadar maksimum yang diperbolehkan 1 ribu dalam satuan mg/l, namun hasilnya 1279 mg/l.
Sementara dari parameter kandungan unsur kimia Mangan (Mn), yang diuji dengan metode spektrofotometri, terdapat hasil 1,03 dari kadar yang diperbolehkan 0,5 dalam satuan mg/l.
Lebih lanjut, menurut Didik, hasil pemeriksaan bakteri air bersih, parameter pemeriksaan pada coliform, dalam satuan CFU/ 100 ml sampel, menunjukan angka 120 dari kadar maksimal yang diperbolehkan hanya di angka 50.
Pihaknya sendiri, sebelumnya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak terkait, untuk menanyakan hasil uji lab yang bisa dilakukan secara periodik oleh pihak Perumda Tirtayasa.
"Namun jawabannya selalu nanti dulu, hingga berbulan-bulan," ucapnya.
Ia menduga, air yang tidak layak tersebut bersumber pada sumur bor yang tidak layak juga, yang disebabkan air bercampur air rob, hingga kemungkinan tercemar bahan kimia dari produksi batik yang tidak dikelola dengan baik.
"Karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan tidak segera direspons, kami kemudian melaporkannya. Berkas sudah diterima petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Didik Pramono.
"Kami laporkan pihak-pihak yang terlibat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan seperti Dewan Pengawas, Dirut PDAM dan Kepala Bagian Teknik yang lalai melalukan tanggung jawabnya," tambah Didik.
Persoalan air tidak layak konsumsi ini, berawal saat salah satu warga di Pekalongan Utara yang mencurigai air ledeng yang dicurigai tidak sehat. Karena curiga ini, kemudian meminta petugas laboratorium Kesehatan Daerah, untuk melakukan uji lab.
"Setelah dijelaskan saya kaget dengan hasilnya. Jadi air yang selama ini dikonsumsi tidak direkomendasikan untuk minum maupun dimasak," kata AB (48), warga Pekalongan Utara, di hadapan awak media .
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Karena hasilnya seperti itu, dirinya langsung berkonsultasi dengan Didik Pranomo, yang juga LBH Adhyaksa, yang biasa melakukan pendamping hukum pada warga.
"Jadi uji lab itu sendiri tidaklah gratis melainkan bayar dengan tarif yang tidak murah, semua itu saya lakukan agar mendapatkan kepastian jawaban dari air yang selama ini kami gunakan," tambahnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Andritama membenarkan laporan sudah diterima PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Iya ada laporan masuk dan sudah diterima oleh petugas PTSP," kata Andritama singkat.
Sedangkan Direktur Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, Muhamad Iqbal, belum merespons saat dikonfirmasi detikJateng. detikJateng mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp namun juga belum dibalas.