Petugas menemukan anak komodo di dalam kaus kaki dengan kondisi mulut dilakban. Anak komodo itu kemudian dimasukkan ke tas ransel milik seorang pria berinisial HR.
Diketahui, HR mencoba menyelundupkan komodo itu dari pelabuhan ASDP Labuan Bajo ke Bali, pada Senin (30/10/2023). HR mendapatkan anak komodo itu dari lima warga Desa Pasir Panjang, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Sehari setelahnya, polisi menangkap S (33), F (18), J (23), MN (37), dan A (20).
Penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat petugas gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Balai Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, hingga Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak komodo kepada HR," ungkap BBKSDA NTT Arief Mahmud melalui siaran pers yang diterima detikBali, Selasa (31/10) malam.
![]() |
Kronologi
Penyelundupan komodo pertama kali diketahui oleh petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo. Saat itu, petugas sedang melakukan pengawasan makanan dan hewan pada keberangkatan kapal Ferry di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Senin (30/10).
Anak ora, sebutan komodo, itu diselundupkan dalam truk pisang yang hendak menyeberang dari Labuan Bajo menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Komodo yang bakal diselundupkan ke Bali itu merupakan anak komodo yang berasal dari Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Arief mengatakan HR mencoba menyeludupkan anak komodo itu dengan membungkusnya dengan kaus kaki.
"Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anak komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukkan dalam tas ransel," beber Arief.
(cln/ams)