Sejumlah warga Solo meminta hanya gubernur di bawah usia 40 tahun (under 40/U-40) yang bisa nyapres/nyawapres dan meminta bupati/wali kota U-40 tidak bisa maju ke Pilpres. Mereka melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para penggugat itu adalah ibu rumah tangga Fatikhatun warga Serengan, Solo; Gunadi warga Pasar Kliwon, Solo; Hery Dwi Utomo dan Retno, warga Laweyan, Solo; serta Abdullah, warga Sukoharjo.
"Iya, benar. Sudah didaftarkan ke MK," kata kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, membenarkan gugatan itu saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Solo itu meminta MK menegaskan lagi soal syarat kepala daerah yang bisa nyawapres. Menurut pemohon, Pasal 169 huruf q UU RI No 7/2017 yang telah dimaknai oleh MK sesuai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Para Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945.
"Memang tidak terdapat indikator obyektif dalam menentukan seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman, namun setidaknya dalam penalaran yang wajar, seorang Gubernur dengan populasi penduduk dan kompleksitas permasalahan lebih "matang dan berpengalaman" daripada seorang Bupati/Walikota, yang mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pada Pemilu 2024 nanti terdapat Calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat walikota, sehingga jika nanti terpilih sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden maka akan merugikan Para Pemohon secara potensial dalam penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi jika tidak dimaknai sebagaimana permohonan a quo," bebernya.
Apalagi, Indonesia memiliki sekitar 280 juta penduduk dari Sabang-Merauke sehingga dibutuhkan seorang pemimpin yang matang dan berpengalaman.
"Sudah seharusnya yang layak mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 'yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Umum Gubernur'," katanya.
Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Ia berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk bupati/wali kota.
(aku/rih)